Saat hendak melakukan pembayaran untuk kedua kalinya, ternyata pegawai toko terlebih dahulu melakukan pengecekan menggunakan mesin deteksi uang sinar UV. Sekar ketahuan memakai uang palsu dan transaksi dibatalkan.
Kendati sudah gagal, Sekar tidak menyerah. Ia kembali mendatangi toko yang berbeda dan mencoba untuk bertransaksi menggunakan uang palsu untuk ketiga kalinya.
“Kemudian Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir dan di cek ternyata palsu,” jelasnya.
3. Ditangkap Satpam
Usai melakukan 3 kali percobaan dan 2 kali ketahuan bertransaksi menggunakan uang palsu, akhirnya Sekar diamankan pihak sekuriti mal tersebut.
“Lalu pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan mal dan ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di mal menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali,” kata Iptu Teddy.
“Kemudian, pihak keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,” imbuhnya.
4. Total Uang Palsu Sekar Rp 223 Juta
Lebih lanjut, Iptu Teddy mengatakan dari tangan Sekar berhasil diamankan 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Sehingga total nilai uang palsu yang diamankan mencapai Rp 223.500.000.
“(Barang bukti) 2.235 lembar pecahan uang Rp.100.000, yang diduga palsu dengan nilai Rp 223.500.000, 1 unit HP Iphone 11 Promax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi,” katanya.
Imbas perbuatannya, Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.