Netra, Jakarta – Bareskrim Polri dan Bea Cukai RI berhasil menggagalkan penyelundupan 192 Kilogram sabu di Aceh. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut pihaknya mengamankan satu orang M (36) sebagai kurir.
“Kami telah mengamankan satu tersangka berinisial M yang berperan sebagai kurir darat,” kata Brigjen Eko, kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (14/5/2025).
Kurir M (36) berhasil disergap saat sedang mengendarai mobil Honda City dengan nopol BL-1339-VZ di Jalan Raya Aceh Medan Bireun, Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireun, Aceh, pada Selasa (8/4).
“Setelah digeledah, kami temukan barang bukti 10 karung diduga sabu dan setelah dihitung berjumlah 192 kg sabu,” tutur Brigjen Eko.
Keberhasilan ini bermula pada bulan april 2025, Tim Satgas NIC mendapat informasi tedapat penyelundupan sabu ke Aceh melalui jalur perairan Selat Malaka. Kemudian pada Minggu (6/4) pihak aparat mendapat informasi tambahan mengenai jaringan penyelendup sabu sudah berangkat untuk menjemput barang haram tersebut dengan sebuah kapal boat.
Lalu tim dibagi menjadi dua, tim laut yakni Bea Cukai dengan tugas berpatroli, lalu tim darat dengan tugas berangkat menuju pantai guna melakukan profiling terhadap jaringan tersebut.
Kemudian pada Selasa (8/4) sekitar pukul 02.20 WIB, tim laut mendapat kabar, kapal telah mendarat dan paket narkoba sudah diterima oleh penerima di darat.
Kabar tersebut segera ditindaklanjuti tim darat. Tim darat melakukan penyisiran di wilayah pantai yang dicurigai oleh tim ada di area sekitar Pandrah Bireun.
Tim darat kemudian menemukan mobil yang dicurigai terdapat narkoba jenis sabu. Tim darat melakukan pengejaran, sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Jalan Raya Banda Aceh Medan Bireun.