Netra, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait dugaan suap dalam penanganan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa sejumlah pihak telah ditangkap dalam penyelidikan kasus ini. Salah satu yang disebutkan adalah Muhammad Arif Nuryanta.
“Penyidik telah membawa beberapa orang, termasuk WG, panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025).
“Selain itu, MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, turut ditangkap setelah dilakukan penggeledahan yang menemukan sejumlah uang yang terkait dengan kasus ini,” imbuhnya.
Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung ini berfokus pada dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan penanganan perkara di pengadilan tersebut.
“Setelah memeriksa beberapa saksi, penyidik memperoleh bukti yang cukup yang menunjukkan adanya praktik suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Qohar.
Hingga saat ini, total terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan hakim dan pengacara.
“Pada Sabtu, 12 April 2025, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup terkait tindakan suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakpus,” jelasnya.
Adapun daftar tersangka dalam kasus ini adalah:
- WG (Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara)
- MS (Pengacara)
- AR (Pengacara)
- MAN (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)