By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Kejaksaan Agung Tangkap Ketua PN Jakarta Selatan dalam Kasus Suap Pengadilan
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Kejaksaan Agung Tangkap Ketua PN Jakarta Selatan dalam Kasus Suap Pengadilan

Rezy Rahmat
Last updated: April 13, 2025 5:52 pm
Rezy Rahmat
Published April 13, 2025
Foto: Tangkapan Layar Konferensi Pers Penangkan Ketua PN Jaksel Oleh Jaksa Agung - Istimewa

Netra, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait dugaan suap dalam penanganan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa sejumlah pihak telah ditangkap dalam penyelidikan kasus ini. Salah satu yang disebutkan adalah Muhammad Arif Nuryanta.

“Penyidik telah membawa beberapa orang, termasuk WG, panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025).

“Selain itu, MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, turut ditangkap setelah dilakukan penggeledahan yang menemukan sejumlah uang yang terkait dengan kasus ini,” imbuhnya.

Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung ini berfokus pada dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan penanganan perkara di pengadilan tersebut.

“Setelah memeriksa beberapa saksi, penyidik memperoleh bukti yang cukup yang menunjukkan adanya praktik suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Qohar.

Hingga saat ini, total terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan hakim dan pengacara.

“Pada Sabtu, 12 April 2025, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup terkait tindakan suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakpus,” jelasnya.

Adapun daftar tersangka dalam kasus ini adalah:

  • WG (Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara)
  • MS (Pengacara)
  • AR (Pengacara)
  • MAN (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)

Related

You Might Also Like

Kemenkes Sebut Varian Baru Dominasi Lonjakan COVID-19 di Asia

Kadin Dukung Proses Hukum-Nonaktifkan Pelaku Pemeras Proyek Rp 5 T di Cilegon

Gibran Soroti Potensi Laut Indonesia, Dorong Hilirisasi-Industri Modern

Legislator PAN Minta Pembenahan Sistem Usai Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien

Luncurkan Program Gerina, Prabowo: Awal Terwujudnya Swasembada Pangan

TAGGED:Kejaksaan AgungKetua PN Jakarta SelatanSuap
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Megawati Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Ini Kata PDIP

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
June 1, 2025
Jemaah An-Nadzir Gowa Sulsel Lebaran Besok, Berikut Penjelasannya
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Banten: Wanita Hamil Dimutilasi Kekasih
Polisi Tangkap 6 Pelaku Grup Fb ‘Fantasi Sedarah’, Termasuk Admin-Member
Momen Presiden Prabowo Terima Kunjungan Ustaz Adi Hidayat Beserta Rombongan

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?