Netra, Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait vonis lepas (onslag) terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dalam empat mata uang asing dari tas milik Arif.
“Kemudian pada tanggal 12 ini, pada hari ini April 2025, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan malam hari ini juga ada, tadi sampaikan, di beberapa wilayah provinsi di luar Jakarta,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4/2025).
Qohar mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dua amplop di dalam tas Arif. Amplop pertama berwarna coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000, sementara amplop kedua berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100.
Rincian isi amplop:
- 1 amplop coklat: 65 lembar uang pecahan SGD 1.000
- 1 amplop putih: 72 lembar uang pecahan USD 100
Selain itu, penyidik juga menyita sebuah dompet milik Arif yang berisi uang tunai dalam berbagai mata uang, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan rupiah.
Rincian isi dompet:
- 23 lembar USD 100
- 1 lembar SGD 1.000
- 3 lembar SGD 50
- 11 lembar SGD 100
- 5 lembar SGD 10
- 8 lembar SGD 2
- 7 lembar Rp 100.000
- 235 lembar Rp 100.000
- 33 lembar Rp 50.000
- 3 lembar RM 50
- 1 lembar RM 100
- 1 lembar RM 5
- 1 lembar RM 1
Tak hanya dari Arif, penyidik juga menyita barang bukti dari tersangka lainnya, yakni advokat Marcella Santoso, Ariyanto, serta Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Barang bukti yang disita:
- Dari rumah Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah: SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, dan Rp 10.804.000
- Dari mobil milik Wahyu Gunawan: SGD 3.400, USD 600, dan Rp 11.100.000
- Dari rumah Ariyanto: uang tunai Rp 136.950.000