Netra, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah kendaraan bermotor dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap kepada majelis hakim yang memutus vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Total 21 unit sepeda motor dan 7 sepeda diamankan dan dibawa ke Gedung Kejagung.
Berdasarkan video yang beredar pada Minggu (13/4/2025), kendaraan-kendaraan tersebut tiba di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.00 WIB menggunakan truk. Sepeda motor yang disita terdiri dari berbagai merek, termasuk Harley Davidson dan Vespa.
Penyitaan ini menambah daftar barang bukti yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh Kejagung. Pada siang hari di hari yang sama, tiga unit mobil mewah juga turut disita, yakni dua unit Land Rover Defender (hitam dan abu-abu) serta satu unit Toyota Land Cruiser hitam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa kendaraan yang disita berkaitan dengan penyidikan kasus suap terhadap hakim dalam perkara vonis lepas terdakwa korporasi. Namun, ia belum merinci asal-usul serta kepemilikan kendaraan tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa, hingga malam hari ini, penyidik baru saja setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda,” ungkap Harli.
“Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya, supaya setelah seluruh barang bukti yang diperoleh, karena kan bukan hanya ini, ada terkait uang, ada terkait dokumen dan sebagainya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta; pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto; serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
“Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Sabtu (12/4).
Marcella dan Ariyanto diketahui sebagai kuasa hukum dari tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lepas ketiganya pada 19 Maret 2025.
Vonis tersebut bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang menuntut uang pengganti masing-masing sebesar Rp 937 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp 11,8 triliun untuk Wilmar Group, dan Rp 4,8 triliun untuk Musim Mas Group.
Penyidikan Kejagung mengungkap adanya dugaan suap senilai Rp 60 miliar yang diberikan Marcella dan Ariyanto kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan sebagai imbalan atas putusan tersebut.
“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” pungkasnya.