Netra, Jakarta – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC mengimbau kepada mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Amerika Serikat (AS) agar mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah AS.
Hal ini berbuhungan dengan peningkatan pengawasan dan penegakan aturan kepada visa pelajar internasional.
KBRI mengimbau melalui akun Instagram @indonesiaindc dilihat pada Minggu (13/4/2025). Dalam imbauannya, KBRI mengatakan agar WNI di AS pemegang visa F-1 dan atau J-1 mematuhi kepatuhan yang berlaku dan tetap berhati-hati.
“Sehubungan dengan meningkatnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap visa pelajar internasional oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat, seluruh mahasiswa Indonesia pemegang visa F-1 dan/atau J-1 diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan imigrasi yang berlaku,” tulis imbauan KBRI.
KBRI juga menyebut visa tersebut dapat dicabut bila diketahui adanya pelanggaran seperti melakukan pekerjaan tanpa izin resmi (di luar OPT/CPT), tidak mempertahankan status sebagai mahasiswa penuh waktu (full-time student) dan terlibat dalam aktivitas yang menyebabkan pelanggaran hukum, tak terkecuali hukum lokal ataupun federal.
Hukuman tersebut dapat mencabut visa F-1 dan J-1, dan menjalani hukuman lain seperti: tidak dapat kembali ke Amerika Serikat meskipun form I-20 masih aktif, visa dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan, dan penolakan masuk kembali saat pemeriksaan imigrasi.
Adapun imbauan dari KBRI untuk mahasiswa di AS sebagai berikut:
- Segera menghubungi Designated School Official (DSO) apabila terjadi perubahan status atau menghadapi kendala imigrasi
- Berkonsultasi dengan pengacara imigrasi profesional apabila diperlukan
- Tidak kembali ke AS tanpa visa F-1 atau J-1 yang sah dan masih berlaku
- Memastikan status imigrasi dalam kondisi aman sebelum melakukan perjalanan internasional atau mengambil keputusan penting
- Menghubungi hotline perwakilan RI setempat untuk akses bantuan kekonsuleran, jika menghadapi tindakan dari otoritas imigrasi AS
- Kelola Media Sosial dengan Bijak – Hindari unggahan yang bisa disalahartikan dan berdampak hukum.
- Aktif di Komunitas Lokal – Gabung Permias/Mata Garuda untuk info, bantuan, & dukungan. Selalu Bawa ID – Wajib saat bepergian di luar tempat tinggal.
- Cek & Perbarui Dokumen – Pastikan visa, I-20/DS-2019, dan paspor selalu aktif.
- Gunakan Fasilitas Kampus – Konsultasi status imigrasi lewat International Student Services.
- Simpan Dokumen Cadangan – Buat salinan digital & cetak dokumen penting.
- Hindari Travel Saat Status Tidak Jelas – Bisa berujung penolakan masuk kembali ke AS.
- Jaga Kesehatan Mental – Rutin hubungi keluarga/teman di Indonesia.
- Lapor ke DSO – Wajib dalam 10 hari untuk perubahan alamat, jurusan, kampus, beasiswa, dll.
- Tetap waspada, patuhi aturan, dan saling jaga!
Sebelumnya diberitakan sebanyak 500 lebih visa mahasiswa dan peneliti yang terafiliasi dengan universitas-universitas di Amerika Serikat (AS) dicabut tanpa alasan yang jelas. Hal ini ini terjadi di tengah tindakan keras imigrasi yang lebih luas oleh pemerintahan Presiden Trump.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubino mengatakan di bawah kepemimpinannya, Departemen Luar Negeri AS telah mencabut lebih dari 300 visa yang sebagian besarnya adalah visa milik mahasiswa asing di AS.
Kasus pertama yang mencuat dan menyita perhatian publik adalah penangkapan Mahmoud Khalil usai aksi protes pro-Palestina di Universitas Columbia. Khalil dituduh mendukung organisasi teroris.
Kasus kedua yang paling baru, seorang warga negara Rusia yang juga peneliti Harvard ditahan karena membawa embrio katak ‘non-berbahaya’ tanpa mendeklarasikannya di formulir bea cukai saat kembali ke AS dari Prancis. Visa kunjungan pertukaran miliknya dicabut dan dia dibawa ke tahanan.
Pengacara Petrova Greg Romanovsky mengatakan Peteova akan segera ditangkap jika dideportasi ke Rusia. Karena ia dianggap bersikap vokal menentang invasi Rusia ke Ukraina.