Netraworld, Jakarta – Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol akan disidang atas tuduhan pemebrontakan usai dimakzulkan dari jabatannya. Diketahui Yoon dimakzulkan karena deklarasi darurat militer yang berlaku singkat pada Desember 2024 lalu.
Dilansir daei Yonhap, Minggu (13/4/2025), sidang Yoon akan digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Senin (14/4) besok pukul 10 pagi waktu setempat. Yoon wajib hadir sebagai orang yang akan menerima dakwaan.
Diketahui Yoon menjadi mantan presiden Korsel kelima yang diadili secara pidana. Yoon akan diizinkan masuk ke pengadilan melalui tempat parkir di basement.
Untuk mengantisipasi masalah keamanan, pihak pengadilan juga disebut telah menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan. Sebelum sidang dimulai, media akan dilarang untjk mengambil foto.
Di dalam persidangan nanti, Yoon akan diminta untuk menyebutkan nama, tanggal lahir, pekerjaan dan tempat tinggalnya. Kemudian jaksa akan mengajukan dakwaan terhadap Yoon.
Yoon akan diberi kesempatan untuk mengajukan penyetopan kasusnya kepada hakim. Jika terbukti bersalah atas tuduhan memimpin pemberontakan, Yoon bisa menghadapi hukuman penjara seukur hidup atau bahkan hukuman mati.