By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Dedi Mulyadi Keluarkan Aturan Larangan Pungutan di Jalan, Berlaku Besok Senin!
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Dedi Mulyadi Keluarkan Aturan Larangan Pungutan di Jalan, Berlaku Besok Senin!

Rivan Prasetyo
Last updated: April 13, 2025 9:54 am
Rivan Prasetyo
Published April 13, 2025

Netra, Jakarta – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi bakal mengeluarkan peraturan larangan pungutan di Jalan raya. Ia menganggap kegiatan tersebut mengganggu aktivitas lalu lintas.

Dalam unggahan di Sosial medianya, Dedi Mulyadi mengumumkan bakal mengeluarkan surat edaran mengenai larangan tersebut. Ia menambahkan larangan itu berlaku mulai besok Senin 14 April 2025.

“Untuk seluruh warga Jabar, kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung nanti hari Senin tanggal 14 April 2025 akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya,” kata Dedi dalam akun Instagramnya.

“Jadi berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas kami akan menyampaikan surat edaran larangan,” sambungnya.

Dedi mengimbau kepada jajaran pemerintah di lingkup Provinsi Jabar yakni kepala desa, lurah, camat, bupati, dan walikota agar segera menyiapkan langkah-langkah antisipasi dampak yang akan terjadi dari kebijakannya ini.

“Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya, maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut, karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” katanya.

Kegiatan yang mengganggu aktivitas lalu lintas di jalan raya sebenarnya sudah di atur dalam undang-undang. Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan maupun dalam perubahan keduanya di UU No. 2 Tahun 2022.

Tertulis pada pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2022, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Dilanjutkan pada ayat (2), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.

Dan ayat (3) menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Related

You Might Also Like

Tampang Oknum Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel Saat Rekonstruksi

Presiden Prabowo: Harga Saham Boleh Naik Turun, Pangan Aman

Gempa M 5,0 Guncang Cilacap Jateng: Tak Berpotensi Tsunami

RK Gugat Balik Lisa Mariana, Tuntut Ganti Rugi Rp 105 M

Hujan Deras Sebabkan Banjir di Jakarta, Ketinggian Air Hampir 1 Meter

TAGGED:Dedi MulyadiGubernur Jawa Barat
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Kesaksian Warga Saat Gempa M 4,1 Guncang Bogor: Berhamburan Keluar Rumah

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 10, 2025
Polisi Bongkar Komplotan Penipu Bermodus WN Brunei di Bogor
Gubernur DKI Pastikan Dana Nasabah Bank DKI Aman Usai Gangguan Layanan
Kantor Tempo Diteror Paket Kepala Babi, Kapolri Perintahkan Kabareskrim Selidiki
DLH Bogor Segel Pabrik yang Diduga Cemari Anak Sungai Jadi Warna Oranye

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?