By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Satpam RS Dianiaya Keluarga Pasien di Bekasi Tolak Damai dengan Pelaku
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Satpam RS Dianiaya Keluarga Pasien di Bekasi Tolak Damai dengan Pelaku

Rezy Rahmat
Last updated: April 12, 2025 7:40 pm
Rezy Rahmat
Published April 12, 2025
Foto: Tangkapan Layar Rekaman Video Amatir dalam Konferensi Pers Polres Metro Bekasi Kota - Istimewa

Netra, Jakarta – Sutiyono (39), seorang satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, yang menjadi korban penganiayaan hingga mengalami kejang dan muntah darah, menolak upaya damai yang ditawarkan pihak tersangka berinisial AFET. Keluarga korban bersikeras agar proses hukum tetap berjalan.

“Kami juga sudah sampaikan kepada keluarga korban tidak ada kata damai. Jadi kami tutup ruang mediasi tegak lurus proses sampai dihukum seberat-beratnya,” ujar kuasa hukum korban, Subadria Nuka, saat ditemui wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).

Subadria mengungkapkan bahwa pihak tersangka sempat mengupayakan pertemuan, namun ditolak oleh keluarga korban. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk mediasi dalam perkara ini.

“Dari pihak keluarga, baik keluarga tersangka kuasa hukum mencoba mau minta dihubungkan dengan kami. Tapi kami tegaskan tidak ada mediasi,” tegasnya.

Upaya dari pihak tersangka untuk bertemu dibenarkan oleh kuasa hukum AFET, M Syafrie Noor. Menurutnya, kliennya telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah, meskipun tidak mendapat respons yang diharapkan.

“Artinya, kita tuh sangat serius untuk bisa menyelesaikan persoalan. Kalau kemudian dari pihak sana tidak ada tanggapan positif, ya apa boleh buat. Yang penting bagi kami adalah, kami memperlihatkan di tiket baik kami, klien kami juga seperti itu,” kata Syafrie.

Sebelumnya, AFET diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mendorong hingga membanting tubuh Sutiyono. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kejang, tak sadarkan diri, dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Atas perbuatannya, AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Related

You Might Also Like

Ketua MPR Gelar Open House, Puan Hingga Menteri-Menteri Hadir

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Meninggal Saat Sambutan

Satu Anggota Ormas Buron Pembakaran Mobil Polisi Ditangkap di Riau

Prabowo Bahas Keamanan Maritim dengan PM China Li Qiang di Istana

Kapal Althaf Tujuan Pulau Enggano Hilang Kontak, Basarnas: Informasi Terakhir di Perairan Lampung

TAGGED:Bekasi Jawa BaratKasus Penganiayaan Satpam di RS Mitra Keluarga BekasiKriminalPenganiayaanRumah Sakit Mitra Keluarga
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Luhut Ungkap Kondisi Terkini Jokowi: Belum Sepenuhnya Pulih

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
July 2, 2025
Kuasa Hukum Sebut Gugatan Rp 16 M Liasa Mariana ke RK Halusinasi
Budie Arie Bantah Dapat 50% di Kasus Mafia Akses Judol: Saya Gencar Berantas
BRIN Perkirakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Di Pemakaman Paus Fransiskus, Jokowi Disapa Presiden Prancis Emmanuel Macron

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?