By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Menkes Soroti Obat Bius Bisa Dikuasai Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Menkes Soroti Obat Bius Bisa Dikuasai Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung

Rezy Rahmat
Last updated: April 12, 2025 7:12 pm
Rezy Rahmat
Published April 12, 2025
Foto: Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin - Istimewa

Netra, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Ia menyoroti obat bius bisa dalam penguasaan pelaku.

Diketahui, pelaku pemerkosaan dr Priguna menggunakan obat bius dalam melakukan aksi bejatnya. Ia membius kemudian memperkosa korban dalam keadaan tak sadarkan diri akibat dibius.

Menurut Menkes Budi, obat bius seharusnya hanya boleh diakses oleh konsulen. dr Priguna sebagai dokter peserta PPDS seharuanya tidak bisa mengambil obat itu.

“Itu yang hanya boleh ngambil obat, itu adalah konsulennya. Harusnya ngambil obat itu bukan si muridnya,” ujat Budi Gunadi Sadikin kepada wartawan di Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025).

Ia mempertanyakan mengapa dr Priguna bisa menggunakan obat tersebut. Padahal, kata dia, aturan mengatakan obat itu harus disimpan di tempat tertentu dan yang boleh mengakses hanya konsulen, pengawas atau pendamping calon dokter spesialis.

“Nah jadi kenapa bisa turun? Nah itu kita yang mau lihat. Itu aturannya sudah jelas semua. Bahwa itu harus disimpan di tempat tertentu. Yang boleh ngambil siapa? Yang boleh ngambil itu harusnya bukan anak didik,” tuturnya.

“Kok ini bisa sampai ke anak didik? Nah itu kan mesti dicek kan? Di mana lepasnya? Kalau sekarang saya belum bisa jawab,” lanjutnya.

Ia mengaku belum dapat mengambil kesimpulan dari peristiwa tersebut. Ia juga meminta waktu untuk bisa mereview dan menganalisis di mana letak kesalahannya.

“Kesimpulannya ini belum ada, jadi kita juga nggak tahu. Belum tahu lah, bolongnya di mana,” beber dia.

“Itu yang saya bilang, minta waktu sebulan untuk direview dulu. Karena kalau ini nanti terus jalan, kan kita nggak bisa memperbaiki dan menganalisa dengan benar ini di mana. Tidak menghentikan prodi anestesi FK Unpad sepenuhnya, kan dia masih ada praktik di RS lain,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Bertemu PM Li Qiang, Puan Minta China Dukung Pembukaan Blokade di Jalur Gaza

Istana Buka Suara Terkait Ormas GRIB Duduki Lahan BMKG

Bupati Bogor Pastikan Obyek Wisata di Puncak Siap Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kuasa Hukum Tegaskan RK Tak Hamili LM-Siap Tempuh Jalur Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap-Gratifikasi

TAGGED:DokterDokter PPDSDokter Residen Perkosa Keluarga PasienKementerian KesehatanRSHS Bandung
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Gempa 7,7 Magnitudo Guncang Myanmar, Getaran Terasa Hingga China-Thailand

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
March 28, 2025
Hasto Hormati Putusan Hakim Tolak Eksepsinya di Perkara Harun Masiku
Ini Kata Jokowi Soal Usulan Pemakzulan Gibran
Prabowo Dengar Bonus Hari Raya untuk Ojol Rp 1 Juta: Kalau Bisa Tambahlah
Megawati-Prabowo Bakal Bertemu Lagi? PDIP Sebut Tak Ada Halangan

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?