Netra, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Ashabul Kahfi menduga kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anestesi PPDS, Priguna, di RSHS Bandung adalah persoalan sistemik. Dugaan itu muncul usai polisi mengungkap kemungkinan adanya 2 korban lain dari kasus tersebut.
“Kami di Komisi IX DPR RI sangat prihatin dengan informasi terbaru bahwa jumlah korban dalam kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter Priguna bertambah menjadi tiga orang,” ungkap Ashabul Kahfi dikutip Netra, Sabtu (12/4/2025).
“Ini bukan sekadar memperparah situasi, tapi juga menandakan bahwa kasus ini mungkin jauh lebih sistemik dan serius dari yang kita bayangkan di awal,” imbuhnya.
Ia menuturkan adanya kemungkinan korban lain dari kasus dr. Priguna menjadi alarm bagi semua pihak bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap remeh. Ia kemudian menyinggung soal kegagalan sistem pengawasan di rumah sakit dan lembaga pendidikan kedokteran.
“Pertambahan jumlah korban menunjukkan adanya potensi korban lain yang selama ini mungkin belum berani bicara dan ini harus jadi alarm bagi semua pihak, bahwa kita tak boleh anggap remeh persoalan ini. Ini bukan hanya soal individu, tapi tentang kegagalan sistem pengawasan dan etika profesi di lingkungan rumah sakit dan lembaga pendidikan kedokteran,” ujarnya.
“Ini juga saatnya bagi institusi terkait untuk introspeksi, bagaimana mungkin seorang dokter bisa melakukan tindakan sehina itu terhadap pasien dan keluarganya lebih dari satu kali?,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengungkapkan adanya dugaan 2 korban lain di kasus Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang memperkosa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Adapun keduanya merupakan pasien Perempuan berusia 21 dan 31 tahun.
“Dua orang lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, benar kedua orang ini menerima perlakuan yang sama dari tersangka,” kata Kombes Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4).
Kombes Surawan menjelaskan pelaku yang bernama Priguna melakukan tindakan bejatnya terhadap dua korban lain itu di ruangan yang sama yakni Gedung MCHC RSHS Bandung. Namun tidak dalam waktu yang bersamaan.
Pelaku diduga memperkosa kedua korban di waktu sebelum terjadinya kasus pemerkosaan terhadap FH (21) seorang anak pasien di RSHS Bandung yang dilakukan pada pertengahan bulan Maret.
“Kejadian pada Tanggal 10 Maret dan 16 Maret. Modus sama dengan dalih akan melakukan anestesi dan kedua akan melakukan uji alergi terhadap obat bius. Korban dibawa ke tempat yang sama, keduanya pasien,” ungkapnya.
“Tambahan dua korban usia 21 tahun dan 31 tahun,” tambahnya.