By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sekjen PDIP Hasto di Perkara Harun Masiku
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sekjen PDIP Hasto di Perkara Harun Masiku

Rivan Prasetyo
Last updated: April 11, 2025 12:48 pm
Rivan Prasetyo
Published April 11, 2025

Netra, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di perkara Harun Masiku. Hakim menyatakan keberatan pihak Hasto tidak dapat diterima.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ungkap ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

Hakim kemudian memerintahkan penuntut umum utuk melanjutkan pemeriksaan. Penuntutan, diminta hakim, berdasarkan dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan dalam beberapa agenda sidang sebelumnya.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” imbuh hakim.

Diberitakan sebelumnya Sekjen PDIP menjalani persidangan kasus suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku yang menyeretnya menjadi terdakwa pada Jumat (21/3) lalu. Pada sidang saat itu, hasto diberi kesempatan membacakan eksepsi.

Dalam eksepsinya, Hasto meminta sejumlah hal kepada majelis hakim. Dua di antaranya, Hasto meminta untuk dibebaskan dari semua tuntutan dan juga meminta barang yang telah disita agar dikembalikan.

Awalnya, Hasto mengatakan ia melihat ada keraguan dalam dakwaan yang diajukan Penuntut Umum atas keterlibatannya pada perkara Harun masiku. Diketahui Hasto diduga menghalangi penyidikan KPK atas kasus suap Harun Masiku dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Jelas terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap Terdakwa. Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan Terdakwa,” kata Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3).

Ia memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsinya.

“Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum,” ujarnya.

“(Memohon Majelis Hakim) menyatakan atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya. Memulihkan hak Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya,” lanjutnya.

Saat pembacaan eksepsi, ia juga mengatakan agar dapat dibebaskan paling lambat 24 jam sejak putusan tersebut. Selain itu, ia memohon beberapa barang miliknya yang disita saat penyidikan dapat dikembalikan.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini. Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa penuntut umum untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Kadin Apresiasi Polisi Usut Kasus Minta Jatah Proyek Rp 5 T di Banten

Hasan Nasbi Soal Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi: Lebih Baik Dibina

Dedi Mulyadi Akan Proses Hukum Kades Minta THR Rp 165 Juta

Menteri ATR/BPN Akan Cek Status Lahan BMKG yang Dikuasai Ormas GRIB

Ini Alasan Kakek di Ngawi Pasang Paralon di Kelaminnya

TAGGED:EksepsiHarun MasikuHasto Kristiyanto
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Tragedi di Balik Toren: Ibu-Anak Tewas di Tangan Peminjam Uang

admin
admin
March 14, 2025
Ahmad Dhani Penuhi Panggilan MKD DPR Hari Ini, Terkait Kasus Hina Marga-Naturalisasi
Dana KJP Belum Cair, Pramono Panggil Kadisdik Hari Ini
Eks Napi Otak Sindikat Penipuan Ngaku WN Brunei di Bogor-Tipu Korban Rp 285 Jt
PWI Kalsel Minta Sidang Kasus Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Digelar Terbuka

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?