By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: KPK Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGN
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

KPK Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGN

Rezy Rahmat
Last updated: April 11, 2025 7:47 pm
Rezy Rahmat
Published April 11, 2025
Foto: Tangkapan Layar Konferensi Pers KPK Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGN - Youtube KPK RI

Netra, Jakarta – KPK resmi menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2021. Kedua tersangka yang ditahan adalah Iswan Ibrahim dan Danny Praditya.

Diketahui Iswan Ibrahim (ISW) merupakan Komisaris PT IAE tahun 2006-2023. Sementara Danny Praditya (DP) adalah Direktur Komersial PT PGN 2016-2019.

“Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW dan tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Menurut Asep, kasus ini bermula dari kerja sama antara PGN dan IAE dalam hal jual beli gas. Pada kesepakatan tersebut, PGN menyerahkan uang muka sebesar 15 juta dolar AS.

Namun, dana tersebut justru digunakan oleh PT IAE untuk membayar utang kepada pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan perjanjian tersebut.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah memeriksa 75 orang saksi, termasuk ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Asep menambahkan, pihaknya telah menggeledah delapan lokasi, baik rumah, kantor, maupun tempat tertutup lainnya, dan menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai 1 juta dolar AS.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Related

You Might Also Like

Ini Nomor Hotline Aduan Mudik Lebaran yang Disediakan Polda Metro

Mentan Ungkap Hasil Kunjungan Prabowo ke Yordania: Kerjasama Produksi Gandum

Jokowi Diutus Hadiri Pemakaman Paus, Prabowo Titip Surat Pribadi untuk Vatikan

KRL Tabrak Mobil Boks Dekat Stasiun Bojong, Rangkaian Sempat Tertahan

Jawab Pertanyaan Investor soal Kepastian Proyek IKN, Ini Kata Basuki

TAGGED:Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGNKPKPT PGNTipikor
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Momen Keakraban Prabowo-Jokowi Saat Buka Puasa Bersama di Istana

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
March 27, 2025
PPATK Ungkap Modus Sindikat Judol Gunakan Rekening Warga Desa
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 192 Kg Sabu di Aceh
Warga Jakarta Bisa Naik MRT dan LRT Gratis, Ini Syaratnya
Jokowi soal Kumpul-kumpul Presiden Terdahulu: Kelihatannya Nggak Mungkin

Tentang Kami

redaksi@netramedia.id

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?