Netra, Jakarta – Kuasa hukum AFET, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Sutiyono (39), seorang satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, membantah kliennya telah membanting korban. Pihaknya menegaskan bahwa peristiwa tersebut hanyalah insiden saling dorong yang pada akhirnya korban terjatuh.
“Karena di dalam kejadian itu berdasarkan BAP tidak ada kontak fisik yang sifatnya pukul-pukulan itu nggak ada. Jadi yang ada hanya saling dorong, kemudian yang satu kepeleset dan terjatuh. Terjatuh itu pun ditahan oleh Antoni,” ujar kuasa hukum AFET, M. Syafrie Noor, saat ditemui wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).
Syafrie juga mempertanyakan penyebab korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Menurutnya, insiden dorong-mendorong yang melibatkan kliennya tidak seharusnya menyebabkan kondisi korban menjadi kritis.
“Kita sampai sekarang juga belum tahu, dia perawatannya itu, kemudian masuk ICU-nya itu karena apa. Karena kalau lihat dari posisi sakitnya, tidak mungkin akan segawat itu, akan sekritis itu,” kata Syafrie.
Ia turut meminta pihak rumah sakit membuka rekam medis Sutiyono untuk memperjelas kondisi sebenarnya. Menurutnya, rumah sakit memiliki tanggung jawab dalam penyelesaian kasus ini.
“Apakah itu tindakan medis yang wajar. Kemudian, rumah sakit harus ada peran, karena ini kan kejadiannya kan di area rumah sakit. Satpam itu kan di bawah mereka, ya kan. Kan harusnya ada pertolongan bantuan mereka, partisipasi mereka untuk ikut membantu menyelesaikan permasalahan ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berencana menghadirkan ahli dalam persidangan untuk memberikan penilaian medis terhadap kondisi korban usai terjatuh.
“Tentunya kami juga akan menghadirkan ahli apakah dengan jatuh posisi seperti itu seseorang bisa kejang-kejang kemudian harus masuk ICU beberapa hari, ini kan pertanyaan yang harus kita jawab semua,” pungkas Syafrie.
Sebelumnya, AFET diduga melakukan penganiayaan terhadap Sutiyono dengan cara mendorong yang kemudian membuat korban terjatuh.
Akibat insiden tersebut, korban dilaporkan mengalami kejang dan tak sadarkan diri hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Saat ini, AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.