By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Keluarga Pasien Aniaya Satpam RS di Bekasi Berdalih Korban Terpeleset
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Keluarga Pasien Aniaya Satpam RS di Bekasi Berdalih Korban Terpeleset

Rezy Rahmat
Last updated: April 11, 2025 11:07 pm
Rezy Rahmat
Published April 11, 2025
Foto: Rekaman CCTV Tempat Kejadi Pelaku Aniaya Satpam di RS Bekasi - Istimewa

Netra, Jakarta – Kuasa hukum AFET, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Sutiyono (39), seorang satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, membantah kliennya telah membanting korban. Pihaknya menegaskan bahwa peristiwa tersebut hanyalah insiden saling dorong yang pada akhirnya korban terjatuh.

“Karena di dalam kejadian itu berdasarkan BAP tidak ada kontak fisik yang sifatnya pukul-pukulan itu nggak ada. Jadi yang ada hanya saling dorong, kemudian yang satu kepeleset dan terjatuh. Terjatuh itu pun ditahan oleh Antoni,” ujar kuasa hukum AFET, M. Syafrie Noor, saat ditemui wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).

Syafrie juga mempertanyakan penyebab korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Menurutnya, insiden dorong-mendorong yang melibatkan kliennya tidak seharusnya menyebabkan kondisi korban menjadi kritis.

“Kita sampai sekarang juga belum tahu, dia perawatannya itu, kemudian masuk ICU-nya itu karena apa. Karena kalau lihat dari posisi sakitnya, tidak mungkin akan segawat itu, akan sekritis itu,” kata Syafrie.

Ia turut meminta pihak rumah sakit membuka rekam medis Sutiyono untuk memperjelas kondisi sebenarnya. Menurutnya, rumah sakit memiliki tanggung jawab dalam penyelesaian kasus ini.

“Apakah itu tindakan medis yang wajar. Kemudian, rumah sakit harus ada peran, karena ini kan kejadiannya kan di area rumah sakit. Satpam itu kan di bawah mereka, ya kan. Kan harusnya ada pertolongan bantuan mereka, partisipasi mereka untuk ikut membantu menyelesaikan permasalahan ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berencana menghadirkan ahli dalam persidangan untuk memberikan penilaian medis terhadap kondisi korban usai terjatuh.

“Tentunya kami juga akan menghadirkan ahli apakah dengan jatuh posisi seperti itu seseorang bisa kejang-kejang kemudian harus masuk ICU beberapa hari, ini kan pertanyaan yang harus kita jawab semua,” pungkas Syafrie.

Sebelumnya, AFET diduga melakukan penganiayaan terhadap Sutiyono dengan cara mendorong yang kemudian membuat korban terjatuh.

Akibat insiden tersebut, korban dilaporkan mengalami kejang dan tak sadarkan diri hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Saat ini, AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Related

You Might Also Like

Setara Institute Soroti Batalnya Mutasi Perwira TNI: Tidak Boleh Jadi Alat Politik

Jabat Tangan Usai Prabowo Beri Keputusan soal Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut

KPK Sebut Eks Jubir Febri Diansyah Pernah Ikut Ekspose Kasus Harun Masiku

Prabowo ke Pejabat Tak Mampu Jalankan Tugas: Mundur Sebelum Saya Berhentikan!

Tom Lembong Cabut Kuasa Pengacara yang Terseret Kasus Vonis Lepas CPO

TAGGED:Bekasi Jawa BaratKasus Penganiayaan Satpam di RS Mitra Keluarga BekasiKriminalPenganiayaanRumah Sakit Mitra Keluarga
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Hadiah Lebaran! Gubernur Jabar Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
March 19, 2025
Sopir Angkot di Jakarta Selatan Tewas Setelah Menurunkan Penumpang
KPK Panggil Eks Direkeu PT Taspen Terkait Kasus Dugaan Investasi Fiktif
PWI Jaya Kutuk Teror Paket Kepala Babi-Bangkai Tikus ke Tempo
Driver Ojol di Surabaya Jadi Terdakwa Kasus Pencucian Uang Rp 119 M

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?