By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Keluarga Pasien Aniaya Satpam RS di Bekasi Berdalih Korban Terpeleset
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Keluarga Pasien Aniaya Satpam RS di Bekasi Berdalih Korban Terpeleset

Rezy Rahmat
Last updated: April 11, 2025 11:07 pm
Rezy Rahmat
Published April 11, 2025
Foto: Rekaman CCTV Tempat Kejadi Pelaku Aniaya Satpam di RS Bekasi - Istimewa

Netra, Jakarta – Kuasa hukum AFET, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Sutiyono (39), seorang satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, membantah kliennya telah membanting korban. Pihaknya menegaskan bahwa peristiwa tersebut hanyalah insiden saling dorong yang pada akhirnya korban terjatuh.

“Karena di dalam kejadian itu berdasarkan BAP tidak ada kontak fisik yang sifatnya pukul-pukulan itu nggak ada. Jadi yang ada hanya saling dorong, kemudian yang satu kepeleset dan terjatuh. Terjatuh itu pun ditahan oleh Antoni,” ujar kuasa hukum AFET, M. Syafrie Noor, saat ditemui wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).

Syafrie juga mempertanyakan penyebab korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Menurutnya, insiden dorong-mendorong yang melibatkan kliennya tidak seharusnya menyebabkan kondisi korban menjadi kritis.

“Kita sampai sekarang juga belum tahu, dia perawatannya itu, kemudian masuk ICU-nya itu karena apa. Karena kalau lihat dari posisi sakitnya, tidak mungkin akan segawat itu, akan sekritis itu,” kata Syafrie.

Ia turut meminta pihak rumah sakit membuka rekam medis Sutiyono untuk memperjelas kondisi sebenarnya. Menurutnya, rumah sakit memiliki tanggung jawab dalam penyelesaian kasus ini.

“Apakah itu tindakan medis yang wajar. Kemudian, rumah sakit harus ada peran, karena ini kan kejadiannya kan di area rumah sakit. Satpam itu kan di bawah mereka, ya kan. Kan harusnya ada pertolongan bantuan mereka, partisipasi mereka untuk ikut membantu menyelesaikan permasalahan ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berencana menghadirkan ahli dalam persidangan untuk memberikan penilaian medis terhadap kondisi korban usai terjatuh.

“Tentunya kami juga akan menghadirkan ahli apakah dengan jatuh posisi seperti itu seseorang bisa kejang-kejang kemudian harus masuk ICU beberapa hari, ini kan pertanyaan yang harus kita jawab semua,” pungkas Syafrie.

Sebelumnya, AFET diduga melakukan penganiayaan terhadap Sutiyono dengan cara mendorong yang kemudian membuat korban terjatuh.

Akibat insiden tersebut, korban dilaporkan mengalami kejang dan tak sadarkan diri hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Saat ini, AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Related

You Might Also Like

Indonesia Kirim Bantuan Senilai 1,2 Juta USD ke Myanmar Usai Gempa M 7,7

Anaknya Ditangkap, Ortu Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi Minta Maaf

Puan Minta Usulan Pensiun ASN 70 Tahun Dikaji Dulu

Ini Syarat Titip Kendaraan di Polda Metro Jaya Saat Mudik Lebaran

Cegah TPPO, WNI Dilarang Kerja di Myanmar, Kamboja, dan Thailand

TAGGED:Bekasi Jawa BaratKasus Penganiayaan Satpam di RS Mitra Keluarga BekasiKriminalPenganiayaanRumah Sakit Mitra Keluarga
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Waka Komisi X DPR soal Kepala BGN Kaitkan PSSI-Makan Bergizi: Lebay!

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
March 23, 2025
Kembali Bantah Isu Perselingkuhan, Pengacara: Ridwan Kamil Siap Tes DNA
Profil Brigjen Pol Budi Satria Wiguna: Eks Kapolres Garut, Jenderal Muda Akpol 1998
Pemkab Bogor Buka Suara Usai Viral Kades Minta THR Rp 165 Juta ke Pengusaha
Roy Suryo Penuhi Panggilan Polisi soal Laporan Jokowi Terkait Tudingan Ijazah Palsu

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?