Netra, Jakarta – Seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), yang berdomisili di Pulogadung, Jakarta Timur, diduga tidak hanya melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka berinisial SR (24), tetapi juga memotong gaji korban.
“Menurut keterangan dari korban bahwa ada keterlambatan pembayaran gaji dan ada pengurangan juga pembayaran gaji,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (11/4/2025).
Nicolas menjelaskan, pasangan tersebut berdalih pemotongan gaji dilakukan karena merasa kinerja SR tidak sesuai dengan harapan. Selain itu, korban juga mengalami penyitaan terhadap barang pribadinya.
“Karena majikannya merasa bahwa dia tidak bekerja sesuai dengan yang diharapkan oleh majikan, jadi gajinya juga dibayarnya kurang dan bahkan ada yang handphone-nya juga pun disita oleh majikan,” jelasnya.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik. Selain dipukul dan ditendang, rambut SR juga dipotong secara asal oleh pelaku.
“Cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai. Bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya,” tutur Nicolas.
Hingga kini pihak kepolisian telah menetapkan AMS dan SSJH sebagai tersangka. SSJH disebut sebagai pelaku utama dalam tindak kekerasan tersebut, sementara sang suami turut serta melakukan penganiayaan.
“Dalam hal ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka atau pelaku utama,” pungkasnya.
Keduanya kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.