By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Dokter dan Istri di Pulogadung Diduga Aniaya-Potong Gaji ART
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Dokter dan Istri di Pulogadung Diduga Aniaya-Potong Gaji ART

Rezy Rahmat
Last updated: April 11, 2025 5:11 pm
Rezy Rahmat
Published April 11, 2025
Foto: Ilustrasi Gambar Penganiayaan Seorang ART - iStockPhoto

Netra, Jakarta – Seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), yang berdomisili di Pulogadung, Jakarta Timur, diduga tidak hanya melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka berinisial SR (24), tetapi juga memotong gaji korban.

“Menurut keterangan dari korban bahwa ada keterlambatan pembayaran gaji dan ada pengurangan juga pembayaran gaji,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (11/4/2025).

Nicolas menjelaskan, pasangan tersebut berdalih pemotongan gaji dilakukan karena merasa kinerja SR tidak sesuai dengan harapan. Selain itu, korban juga mengalami penyitaan terhadap barang pribadinya.

“Karena majikannya merasa bahwa dia tidak bekerja sesuai dengan yang diharapkan oleh majikan, jadi gajinya juga dibayarnya kurang dan bahkan ada yang handphone-nya juga pun disita oleh majikan,” jelasnya.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik. Selain dipukul dan ditendang, rambut SR juga dipotong secara asal oleh pelaku.

“Cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai. Bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya,” tutur Nicolas.

Hingga kini pihak kepolisian telah menetapkan AMS dan SSJH sebagai tersangka. SSJH disebut sebagai pelaku utama dalam tindak kekerasan tersebut, sementara sang suami turut serta melakukan penganiayaan.

“Dalam hal ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka atau pelaku utama,” pungkasnya.

Keduanya kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.

Related

You Might Also Like

Prabowo Dengar Bonus Hari Raya untuk Ojol Rp 1 Juta: Kalau Bisa Tambahlah

Pengacara Sebut Ridwan Kamil Laporkan LM ke Bareskrim Polri

Bupati Pati Tolak Mundur dari Jabatan: Saya Dipilih Secara Konstitusional

Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil-Genap Arus Mudik Lebaran 2025

Komdigi Sebut akan Blokir Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’-Link Negatif Serupa

TAGGED:DokterKasus Penganiayaan ART di Jakarta TimurKriminalPenganiayaan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Selain Duduki Tanah BMKG, Oknum Ormas GRIB Jaya Diduga Lakukan Pungli di Lokasi

Xenos Zulyunico
Xenos Zulyunico
May 24, 2025
Prabowo Pidato di May Day 2025, Noel: Rakyat Ingin Pemimpin Negara Hadir
Polda Metro Jaya Gelar Apel Anti Premanisme-999 Personel Dikerahkan
Pemprov Akan Perketat Bansos: Hanya untuk Warga Sudah 10 Tahun di Jakarta
Legislator Apresiasi Polres Pelabuhan Tj Priok Silaturahmi ke Ormas Keagamaan

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?