Netra, Jakarta – Kementerian Kesehatan memberikan tanggapan terkait seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang diduga melakukan Rudapaksa terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran,” kata Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/25).
Kasus dugaan Rudapaksa tersebut dilaporkan terjadi pada pertengahan Maret 2025. Korban merupakan anggota keluarga pasien di RSHS. Pihak Universitas Padjadjaran dan RSHS disebut telah menerima laporan itu dan mengambil sejumlah tindakan.
Azhar menyebut, Unpad dan RSHS mengecam keras kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik. Langkah yang diambil antara lain pendampingan korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), perlindungan privasi korban dan keluarganya, serta pemberhentian terduga pelaku dari program PPDS.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menangkap terduga pelaku menjelang Lebaran 2025. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan proses hukum sudah berjalan lengkap dan pihaknya menemukan barang bukti seperti obat bius dan kondom.
Ia menyampaikan keterangan lebih lanjut akan disampaikan dalam rilis resmi.
Kasus ini mencuat ke publik setelah seseorang menceritakan peristiwa yang dialami korban melalui media sosial.