Netra, Jakarta – Tim hukum Presiden Joko Widodo menanggapi gugatan perdata terkait dugaan ingkar janji (Wanprestasi) dalam produksi mobil Esemka yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Dalam perkara ini, Presiden ke-7 RI Joko Widodo tercatat sebagai salah satu tergugat.
Yakup Hasibuan, anggota tim hukum Jokowi, menyatakan bahwa pihaknya belum membahas perkara tersebut secara rinci.
“Belum ada pembahasan secara detail (gugatan Wanprestasi Jokowi Mobil Esemka di PN Surakarta),” ujar Yakup saat ditemui di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/4/25).
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya belum secara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam kasus ini.
“Belum khusus tentang itu belum (ditunjuk kuasa hukum),” kata dia.
Lebih lanjut, Yakup menjelaskan bahwa belum ada instruksi khusus dari pihak terkait mengenai perkara Esemka. Meskipun begitu, ia mengakui bahwa tim hukum telah mengetahui adanya gugatan tersebut.
“Iya kita memang sudah mendengar, tapi kita belum melihat secara spesifik kasus itu karena ini masih dalam rangka Lebaran,” ujarnya.
Yakup menambahkan, pihaknya akan mencermati isi gugatan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum.
“Kita lihat case by case karena tidak bisa digeneralisasi. Karena kalau semua gugatan atau tuduhan atau ada narasi seperti apa, kita langsung respons juga tidak baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang warga Solo bernama Aufaa Luqmana mengajukan gugatan perdata terhadap Jokowi dan Wakil Presiden ke-7 Ma’ruf Amin di PN Surakarta, Selasa (8/4/25). Gugatan itu berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas proyek mobil Esemka.
Melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi, Aufaa menuntut ganti rugi senilai Rp300 juta. Nilai tersebut disebut setara dengan dua unit mobil pick-up Esemka tipe terendah, masing-masing ditaksir seharga Rp150 juta.
Gugatan itu terdaftar secara daring di laman resmi PN Surakarta dengan nomor registrasi PN SKT-08042025051. Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surakarta, perkara tersebut memang telah tercatat, meski isi gugatan secara lengkap belum dapat diakses publik.
Selain Jokowi dan Ma’ruf Amin, gugatan juga ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi, produsen mobil Esemka.