By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Keji! Ayah di Bekasi Rudapaksa 2 Anak Kandungnya Sendiri
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Keji! Ayah di Bekasi Rudapaksa 2 Anak Kandungnya Sendiri

Rivan Prasetyo
Last updated: April 8, 2025 11:17 pm
Rivan Prasetyo
Published April 8, 2025
Foto: Ilustrasi Gambar Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur - iStockPhoto

Netra, Jakarta – Seorang Ayah di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) berinisial EH tega merudapaksa 2 anak kandungnya yang masih di bawah umur. Apalagi diketahui aksi bejat pelaku sudah dilakukan selama 9 tahun.

“Tersangka menyetubuhi dua orang korban anak kandungnya yang masih di bawah umur,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, melalui keterangan yang diterima pada Selasa (8/4/2025).

Kombes Mustofa menuturkan pelaku melakukan aksinya dengan memberi ancaman tak memberi uang senilai Rp 50 ribu ke korban. Bahkan pelaku mengancam akan mengusir korban dari rumah. Aksi rudapaksa terjadi ketika situasi rumah dalam keadaan sepi.

“Tersangka mengancam korban apabila tidak bersetubuh tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah,” ucap dia.

Aksi pelaku merudapaksa 2 anak kandungnya berhasil terungkap setelah korban bercerita ke keluarganya. Tak lama setelah itu polisi menerima laporan tersebut. Lalu pihak Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan dan segera mengamankan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bukti pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2016.

“Korban satu dicabuli sejak tahun 2016 (umur sekitar 11 sampai 12 tahun). Korban kedua sejak umur 10 tahun,” kata dia.

Kombes Mustofa menyebut, pelaku dikenai Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Related

You Might Also Like

Djarot Sebut Arus Bawah Masih Hendaki Megawati Pimpin PDIP

Buron Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok Menyerahkan Diri

Luhut Perkirakan Sistem Layanan Digital Nasional ‘GovTech’ Bisa Hemat Rp 100 T

Dedi Mulyadi Naik Atap Mobil-Singletan Ikut Konvoi Juara Persib

Ketua DPW PSI NTB Dipanggil Polda Metro Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

TAGGED:Bekasi Jawa BaratPolres Metro BekasiRudapaksa
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

DPRD soal ASN Jakarta Wajib Naik Transum Tiap Rabu: Perlu ada Sanksi

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 25, 2025
Gempa M 7,1 Guncang Kepulauan Tonga: Berpotensi Tsunami
Driver Ojek-Taksi Online Dapat Kuota 2000 Rumah Subsidi, Berikut Mekanismenya
Safari Didit Prabowo di Momen Lebaran: Kunjungi Megawati, Sambangi Jokowi
Protes soal 4 Pulau Masuk Sumut, Mahasiswa Aceh Bawa Spanduk ‘Referendum’

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?