By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Keji! Ayah di Bekasi Rudapaksa 2 Anak Kandungnya Sendiri
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Keji! Ayah di Bekasi Rudapaksa 2 Anak Kandungnya Sendiri

Rivan Prasetyo
Last updated: April 8, 2025 11:17 pm
Rivan Prasetyo
Published April 8, 2025
Foto: Ilustrasi Gambar Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur - iStockPhoto

Netra, Jakarta – Seorang Ayah di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) berinisial EH tega merudapaksa 2 anak kandungnya yang masih di bawah umur. Apalagi diketahui aksi bejat pelaku sudah dilakukan selama 9 tahun.

“Tersangka menyetubuhi dua orang korban anak kandungnya yang masih di bawah umur,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, melalui keterangan yang diterima pada Selasa (8/4/2025).

Kombes Mustofa menuturkan pelaku melakukan aksinya dengan memberi ancaman tak memberi uang senilai Rp 50 ribu ke korban. Bahkan pelaku mengancam akan mengusir korban dari rumah. Aksi rudapaksa terjadi ketika situasi rumah dalam keadaan sepi.

“Tersangka mengancam korban apabila tidak bersetubuh tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah,” ucap dia.

Aksi pelaku merudapaksa 2 anak kandungnya berhasil terungkap setelah korban bercerita ke keluarganya. Tak lama setelah itu polisi menerima laporan tersebut. Lalu pihak Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan dan segera mengamankan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bukti pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2016.

“Korban satu dicabuli sejak tahun 2016 (umur sekitar 11 sampai 12 tahun). Korban kedua sejak umur 10 tahun,” kata dia.

Kombes Mustofa menyebut, pelaku dikenai Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Related

You Might Also Like

Dewan Pers-Menkomdigi Dukung Tempo Ambil Langkah Hukum soal Teror Kepala Babi

Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai GRIB Jaya Ditertibkan

Polisi Ringkus-Bongkar Pabrik Skincare Palsu di Bekasi, 8 Orang Diamankan

Projo Nilai Usul Pemakzulan Gibran Tak Berdasar-Buat Gaduh

Kantor Tempo Kembali Diteror! Kali Ini Dapat Kiriman Bangkai Tikus Dipenggal

TAGGED:Bekasi Jawa BaratPolres Metro BekasiRudapaksa
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Gempa M 5,0 Guncang Cilacap Jateng: Tak Berpotensi Tsunami

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 4, 2025
Elite PDIP: Pertemuan Megawati-Prabowo, Tinggal Tunggu Waktu
Mensesneg Jamin Pemerintah Akan Tindaklanjuti Tuntutan Buruh di May Day 2025
Demo Ojol Berlangsung di 3 Lokasi: DPR, Kemenhub dan Patung Kuda
Mensesneg Bantah Isu Anggaran Jadi Alasan Hasan Nasbi Mundur dari PCO

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?