By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Jadwal & Cara Bayar Pajak Usai Lebaran di 7 Provinsi dengan Program Pemutihan
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netraedu

Jadwal & Cara Bayar Pajak Usai Lebaran di 7 Provinsi dengan Program Pemutihan

Rezy Rahmat
Last updated: April 8, 2025 11:14 pm
Rezy Rahmat
Published April 8, 2025
Foto: Ilustrasi Gambar Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor - Istimewa

Netraedu, Jakarta – Setelah masa libur panjang Idulfitri 1446 H dan Hari Suci Nyepi, sejumlah pemerintah provinsi kembali membuka layanan administrasi kendaraan bermotor. Salah satu kebijakan yang langsung digulirkan adalah program pemutihan pajak kendaraan yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda, diskon pajak, hingga pembebasan bea balik nama kendaraan.

Mengacu pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Lebaran berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025. Artinya, layanan Kantor Samsat di berbagai daerah mulai beroperasi kembali pada Selasa, 8 April 2025.

Tujuh Provinsi dengan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

  1. Jawa Barat
    Program berlangsung 20 Maret–30 Juni 2025. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025, tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. BBNKB juga digratiskan, namun biaya administrasi tetap dikenakan. Pembayaran dapat dilakukan langsung di Samsat atau melalui layanan digital yang tersedia di wilayah Jabar.
  2. Jawa Tengah
    Pemutihan pajak digelar 8 April–30 Juni 2025. Program ini menghapuskan tunggakan pokok pajak dan denda. Masyarakat cukup membawa STNK dan KTP untuk melakukan pembayaran di kantor Samsat terdekat. Beberapa Samsat juga menyediakan layanan pembayaran online melalui sistem e-Samsat Jateng.
  3. Banten
    Berlaku mulai 10 April–30 Juni 2025, kebijakan ini menghapuskan pokok pajak dan sanksi administratif untuk tunggakan pajak hingga 2024. Wajib pajak bisa melakukan pembayaran secara langsung di Samsat Banten atau lewat kanal daring yang disediakan pemerintah provinsi.
  4. Aceh
    Meskipun program utama sudah berakhir pada Januari, pemutihan pajak progresif masih berlaku hingga 31 Desember 2025. Pembayaran pajak dapat dilakukan di Samsat wilayah Aceh atau menggunakan aplikasi layanan pajak yang dimiliki Bapenda Aceh.
  5. Riau
    Pemutihan berlaku sejak Januari hingga 5 April 2025, khusus untuk penghapusan denda keterlambatan. Pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat maupun melalui e-Samsat Riau. Beberapa layanan online yang terintegrasi mencakup Tokopedia, LinkAja, dan kanal pembayaran lokal.
  6. Kepulauan Riau
    Diskon PKB dan BBNKB berlaku hingga Juni 2025. Warga bisa membayar pajak secara langsung di kantor Samsat atau melalui sistem daring seperti e-Samsat Kepri dan kanal mitra pembayaran seperti Indomaret dan Tokopedia.
  7. Kalimantan Selatan
    Program insentif berupa diskon PKB 25% dan gratis BBNKB berlaku hingga 28 Juni 2025. Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Samsat di Kalimantan Selatan atau lewat aplikasi dan sistem e-Samsat Kalsel. Informasi lengkap tersedia di akun Instagram resmi @jasaraharja_kalimantanselatan.

Catatan Penting Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan disarankan untuk mengecek informasi terkini di situs resmi Bapenda provinsi masing-masing atau akun media sosial resmi Samsat setempat. Jangan lupa menyiapkan dokumen seperti STNK, KTP, dan jika perlu, nomor rangka kendaraan untuk transaksi digital.

Dengan beragam kemudahan serta potongan pajak yang ditawarkan, masyarakat diharapkan dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Semoga Informasi Ini bermanfaat!

Related

You Might Also Like

Titik Gempa M 6,2 Blang Pidie Aceh Berpusat di Pesisir

Hari Tanpa Diet (No Diet Day): Sejarah, Makna, dan Alasan Mengapa Diperingati

Ini Syarat & Jadwal Lengkap UTBK SNBT bagi yang Belum Lolos SNBP

18-24 Maret Tunjangan Profesi Guru Madrasah Mulai Dicairkan

Catat! Dana KIP Kuliah Mulai Disalurkan Kembali Setelah Libur Lebaran

TAGGED:AcehBantenBapendaJawa TengahKalimantan SelatanKepulauan RiauPajak Kendaraan BermotorSamsat
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Dasco Tegaskan Belum Ada Rencana Pembahasan RUU Polri-Kejaksaan

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
March 31, 2025
Kadinkes Banten Bungkam soal Anggaran Makan-Minum RS Belum Aktif Rp1,89 Milliar
Kesaksian Warga Saat Gempa M 4,1 Guncang Bogor: Berhamburan Keluar Rumah
BPBD: Sampai Hari Ini Beberapa Wilayah Di Jakarta Masih Terendam Banjir
Terungkap! Ada Uang Disita KPK Saat Geledah Rumah Eks Wantimpres Djan Faridz

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?