Netranomics, Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan tajam pada pembukaan perdagangan perdana pasca libur Lebaran. Koreksi ini terjadi tak lama setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan penerapan tarif resiprokal sebesar 32% terhadap produk impor dari Indonesia.
Berdasarkan data RTI, Selasa (8/4/25), IHSG dibuka di level 5.914,28 dan langsung merosot 598,56 poin atau 9,19% ke posisi 5.912,06. Level tertinggi IHSG tercatat sama dengan posisi pembukaan, sedangkan level terendahnya berada di angka 5.912,06.
Volume transaksi pagi ini tercatat sebesar 1,59 miliar dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,92 triliun. Aktivitas perdagangan berlangsung sebanyak 64.620 kali, dengan hanya 9 saham menguat, 552 saham melemah, dan 65 saham stagnan.
Dalam sepekan terakhir, IHSG tercatat turun 5,53%. Secara bulanan melemah 5,72%, sementara dalam tiga bulan terakhir merosot 16,82%. Sepanjang enam bulan terakhir, indeks anjlok 24,51%, dan secara year-to-date (YTD) turun 16,50%. Adapun secara tahunan, IHSG melemah 18,96%.
Menanggapi tekanan pasar yang signifikan, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan siap menerapkan mekanisme trading halt serta penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) jika terjadi penurunan ekstrem pada indeks.
BEI telah menetapkan aturan baru yang berlaku mulai 8 April 2025, mengacu pada Surat Keputusan Direksi tentang Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan dalam Kondisi Darurat, serta Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Dalam aturan tersebut, batas ARB disesuaikan menjadi 15% untuk seluruh jenis saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Ekonomi Baru, Exchange-Traded Fund (ETF), dan Dana Investasi Real Estat (DIRE), tanpa memandang rentang harga.
Sekretaris BEI, Kautsar Primadi Nurahmat, menjelaskan bahwa trading halt akan diberlakukan dalam dua skenario ekstrem.
“Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%,” kata Kautsar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/4).
Ia menambahkan, jika pelemahan berlanjut hingga lebih dari 15%, maka trading halt akan diperpanjang selama 30 menit. Sementara itu, penghentian perdagangan (trading suspend) diterapkan jika IHSG turun lebih dari 20%.
Adapun trading suspend diberlakukan dalam dua kondisi, yakni ketika penurunan terjadi hingga akhir sesi perdagangan, atau berlanjut lebih dari satu sesi setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).