Netra, Jakarta – Komnas HAM meminta agar penanganan kasus pembunuhan jurnalis di Kalimantan Selatan (Kalsel) oleh oknum TNI AL ditangani secara transparan. Saat ini Komnas HAM tengah mendalami kasus tersebut.
“Komnas HAM sedang mendalami kasus pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalsel. Komnas HAM meminta penegakan hukum yang adil, dan transparan,” kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian kepada wartawan, Senin (7/4/2025).
Uli menuturkan Komnas HAM juga meminta agar penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan metode yang bebasis ilmiah (scientific crime investigation). Selain itu ia menyampaikan pentingnya perlindungan terhadap saksi dan upaya pemulihan kepada keluarga korban.
“Perlunya perlindungan saksi dan korban, serta upaya pemulihan keluarga korban. Menghormati penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Denpomal Banjarmasin,” pungkasnya.
KSAL Tegaskan Proses Hukum Transparan
Diberitakan sebelumnya Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menanggapi kasus pembunuhan seorang jurnalis wanita di Kalimantan Selatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AL. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan pelaku terancam hukuman berat.
“Pokoknya kalau proses hukum (akan) transparan dan dihukum berat,” ujar Ali kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3).
Meski demikian, Ali belum dapat memastikan jenis hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku. Ia menyatakan keputusan akhir ada di tangan pengadilan.
“Ya nanti pengadilan yang menentukan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, jurnalis J (25) tewas di Jalan Gunung Kupang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (22/3).
Awalnya, kematian korban disebut akibat kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor. Sampai akhirnya, proses penyelidikan mengungkap korban tewas dibunuh oleh oknum TNI AL.
Selain itu, keluarga korban menyebut adanya dugaan pelaku merudapaksa korban sebelum dibunuh.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata pengacara keluarga Juwita, Muhamad Pazri, dilansir Antara, Kamis (3/4/2025).