Netra, Jakarta – Seorang pria bernama Rezki Fauzan alias Eki (28) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap bibinya yang berinisial EL (58). Peristiwa ini terjadi di kawasan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Pelaku melakukan aksi kekerasan secara brutal dengan tangan kosong, memukul korban berkali-kali hingga tewas di tempat.
“Pada saat itu kemudian tersangka melakukan pemukulan secara brutal, bertubi-tubi ke arah wajah korban, sehingga mengakibatkan korban bercucuran darah mendapatkan luka serius di wajah dan akhirnya meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (7/4/25).
Korban sempat jatuh dan tidak sadarkan diri setelah pukulan pertama. Namun, Eki terus melancarkan pukulan selama sekitar tujuh menit.
“Tersangka kembali memukulinya secara bertubi-tubi ke arah wajah sampai korban tidak sadar diri dan wajahnya mengeluarkan darah. Lalu tersangka kembali memukulinya secara bertubi-tubi selama tujuh menit hingga akhirnya korban meninggal dunia,” ungkap Aji.
Aji menambahkan, Eki mengaku tidak menggunakan senjata atau alat apapun dalam aksinya. Meski demikian, polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian serta kemungkinan adanya luka lain.
“Berdasarkan pengakuan dari tersangka, tersangka ini tidak menggunakan alat (ketika pembunuhan). Tetapi kita coba lakukan autopsi apakah dari lukanya terdapat luka tusukan atau luka lain, yang disebabkan benda tajam atau benda lain, dan ini kita masih menunggu dari hasil autopsi,” katanya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka parah di bagian wajah akibat penganiayaan berat.
“Untuk luka-luka korban terdapat di pelipis sebelah kiri dan kanan, kemudian di dahi kanan terdapat luka robek yang cukup besar, kemudian di wilayah dagu, mata terdapat memar,” pungkas Aji.