Netra, Jakarta – Sejumlah jurnalis diduga menjadi korban kekerasan saat meliput Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tengah meninjau arus balik. Insiden dugaan kekerasan terhadap jurnalis ini terjadi di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu (5/4).
Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh ajudan Kapolri.
Menurut keterangan resmi dari kedua organisasi itu, insiden bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang pengguna kursi roda. Jurnalis yang hadir, bersama petugas humas, tengah mengambil gambar dari jarak aman.
“Namun, salah satu ajudan tersebut kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar,” ujar Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, dan Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, dalam pernyataan tertulis, Minggu (6/4/25).
Salah satu korban, pewarta foto Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, sempat menghindar ke area peron. Namun ajudan tersebut mengejarnya dan memukul kepala Makna. Setelah itu, ajudan itu disebut mengeluarkan ancaman kepada jurnalis lain lalu mengatakan,”kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Beberapa jurnalis lain juga mengaku mendapat perlakuan kasar berupa dorongan dan intimidasi, bahkan ada yang sempat dicekik.
“Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman,” lanjut pernyataan PFI dan AJI Semarang.
Identitas ajudan yang terlibat belum diketahui, namun aksi kekerasan tersebut terekam kamera dan viral di media sosial.
Insiden ini dinilai melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Baca di Halaman Selanjutnya: Penjelasan Polri —>