Netra, Jakarta – Seorang pria lanjut usia berinisial NR (60) di Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap oleh polisi setelah diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan berbagai cara, termasuk memaksa korban menonton video porno dan mengancam tidak akan memberikan handphone.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku telah melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali terhadap anaknya yang masih berstatus pelajar SMP.
“Pertama kali di tahun 2023 dan terakhir di awal Januari 2025. Total sudah tiga kali melakukan aksinya,” ujar Tono Kepada Wartawan, pada Minggu (6/4/25).
Tono menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan handphone milik korban untuk menarik perhatian. Ia meminta korban masuk ke kamar untuk mengambil handphone tersebut.
“Di kamar, pelaku memaksa korban untuk menemani menonton video porno. Setelah itu, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh,” tambahnya.
Pelaku juga mengancam korban dengan tidak memberikan handphone jika korban menolak untuk berhubungan badan.
“Korban sering mendapatkan tugas sekolah yang dikerjakan menggunakan handphone, dan hanya ada satu handphone. Agar korban tidak melapor, pelaku mengancam tidak akan memberikan handphone-nya lagi,” jelas Tono.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.