By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Biadab! Pria Lansia Rudapaksa Anak Kandung, Paksa Tonton Video Porno
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Biadab! Pria Lansia Rudapaksa Anak Kandung, Paksa Tonton Video Porno

Rezy Rahmat
Last updated: April 6, 2025 9:46 pm
Rezy Rahmat
Published April 6, 2025
Foto: Ilustrasi Gambar Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur - iStockPhoto

Netra, Jakarta – Seorang pria lanjut usia berinisial NR (60) di Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap oleh polisi setelah diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan berbagai cara, termasuk memaksa korban menonton video porno dan mengancam tidak akan memberikan handphone.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku telah melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali terhadap anaknya yang masih berstatus pelajar SMP.

“Pertama kali di tahun 2023 dan terakhir di awal Januari 2025. Total sudah tiga kali melakukan aksinya,” ujar Tono Kepada Wartawan, pada Minggu (6/4/25).

Tono menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan handphone milik korban untuk menarik perhatian. Ia meminta korban masuk ke kamar untuk mengambil handphone tersebut.

“Di kamar, pelaku memaksa korban untuk menemani menonton video porno. Setelah itu, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh,” tambahnya.

Pelaku juga mengancam korban dengan tidak memberikan handphone jika korban menolak untuk berhubungan badan.

“Korban sering mendapatkan tugas sekolah yang dikerjakan menggunakan handphone, dan hanya ada satu handphone. Agar korban tidak melapor, pelaku mengancam tidak akan memberikan handphone-nya lagi,” jelas Tono.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Polisi Tangkap Sejumlah Remaja Diduga Hendak Tawuran di Jakpus

Usai Bertemu di Teuku Umar, Prabowo dan Megawati Komitmen Jalin Komunikasi

Jadi Presiden Pertama Dikunjungi PM Albanese Usai Dilantik, Prabowo: Saya Merasa Terhormat

Hadiah Lebaran! Gubernur Jabar Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan

Libur Lebaran 2025 Usai! Ini Jadwal Kembali Masuk Kantor dan Sekolah

TAGGED:Ayah Perkosa AnakKekerasan SeksualKriminalPemerkosaan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Wamenaker-Wamen PPPA Datangi Polda Kawal Kasus Eks Rektor Universitas Pancasila

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 7, 2025
3 WNI Coba Masuk Makkah Secara Ilegal Ditemukan di Tengah Gurun, 1 Meninggal
Viral! Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Bekasi Hingga Ricuh
Waka Komisi X DPR soal Kepala BGN Kaitkan PSSI-Makan Bergizi: Lebay!
Digugat Terkait Mobil Esemka, Jokowi: Sudah Saya Serahkan ke Kuasa Hukum

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?