Netranomics, Jakarta – Sebagai respons atas kebijakan tarif resiprokal sebesar 32 persen yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, Indonesia akan menyampaikan respons sebelum tenggat waktu 9 April 2025.
“Kita dikenakan waktu yang sangat singkat, yaitu 9 April, diminta untuk merespons. Indonesia menyiapkan rencana aksi dengan memperhatikan beberapa hal, termasuk impor dan investasi dari Amerika Serikat,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4/25).
Pemerintah terus berkoordinasi lintas kementerian dan menjalin komunikasi intensif dengan USTR, Kamar Dagang AS, serta mitra lainnya guna merumuskan langkah tepat.
“Karena ini masih dinamis dan masih perlu working group untuk terus bekerja, Bapak Presiden minta kita bersurat sebelum tanggal 9 April 2025,” tambahnya.
Tarif baru AS akan berlaku mulai 9 April 2025, namun beberapa produk dikecualikan, antara lain barang medis, produk strategis seperti tembaga, semikonduktor, farmasi, dan logam mulia, serta barang yang sudah terkena tarif Section 232 seperti baja dan aluminium.
Dalam menghadapi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan insentif untuk sektor terdampak, terutama industri padat karya berorientasi ekspor seperti tekstil dan alas kaki.
Para pelaku usaha akan diundang pada Senin (7/4/25) untuk menyampaikan masukan.
“Besok seluruh industrinya akan diundang untuk mendapatkan masukan terkait dengan ekspor mereka dan juga terkait dengan hal-hal yang perlu kita jaga terutama sektor padat karya,” ungkap Airlangga.
Pemerintah juga tengah menyiapkan strategi diversifikasi ekspor dengan membuka akses ke pasar Eropa sebagai alternatif utama setelah China dan AS.
“Ini juga bisa kita dorong, sehingga kita punya alternatif market yang lebih besar,” pungkasnya.