Netra, Jakarta – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan akan memproses secara hukum dugaan pemotongan uang kompensasi terhadap ratusan sopir angkot di Kabupaten Bogor yang disebut dilakukan oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub), Organda, dan Koperasi Konsumen Serba Usaha (KKSU).
Ia menegaskan bahwa tindakan itu merupakan bentuk pungutan liar (pungli) yang harus ditindak secara tegas.
“Bahwa proses hukum harus berjalan, karena saya tidak suka hal-hal yang bersifat premanisme dan saya tidak suka uang kecil dipotong lagi,” ujar Dedi dalam sebuah video yang diunggah pada Jumat (4/4/25).
Ia juga mengatakan, pemotongan sebesar Rp 200.000 per sopir sangat memberatkan, karena jumlah tersebut dapat mencukupi kebutuhan makan keluarga selama empat hari.
“Rp 200.000 berarti bagi mereka (sopir angkot), artinya bahwa untuk mencukupi kehidupan selama empat hari. Ibu-ibunya masak senilai Rp 50.000 per hari,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sejumlah sopir angkot mengeluhkan adanya pemotongan dari dana kompensasi sebesar Rp 3 juta yang diberikan oleh Pemprov Jawa Barat.
Bantuan ini merupakan bentuk ganti rugi agar para pengemudi tidak beroperasi selama masa arus mudik dan balik Lebaran 1446 Hijriah.
Kompensasi disalurkan dalam dua tahap, yaitu uang tunai Rp 1 juta dan paket sembako senilai Rp 500.000, yang dibagikan sebelum dan setelah Lebaran.
Dedi menegaskan meski uang hasil pemotongan itu tak dapat dikembalikan oleh oknum, dirinya akan menggantikan kerugian para sopir secara pribadi.
“Aspek hukum berjalan, (oknum petugas) tidak akan bisa kembalikan uang Rp 200.000. Tapi, Rp 200.000 dikembalikan oleh saya dan kemudian hukumnya tetap berjalan. Itu namanya adil,” katanya.
Di sisi lain, dalam video yang diunggah akun Instagram resmi Dishub Kabupaten Bogor, perwakilan sopir angkot Kabupaten Bogor yang bernama Emen menyampaikan klarifikasi.
“Saya Emen, perwakilan sopir angkot Kabupaten Bogor dengan ini mengklarifikasi untuk masalah yang kemarin karena masalah itu semua tidak ada benarnya,” kata Emen dalam video yang diunggah Dishub Kabupaten Bogor di akun Instagram @dishub.bogorkab.
Ia menyebut bahwa pihak Dishub dan Organda tidak terlibat dalam pemotongan dana. “Untuk masalah Dishub dan Organda tidak ada sangkut pautnya,” ujar Emen.
Setelahnya pada hari yang sama, pihak KKSU menyerahkan kembali uang sebesar Rp 11,2 juta kepada perwakilan sopir. Uang tersebut disebut berasal dari ‘sumbangan sukarela’ sopir sebagai bentuk terima kasih atas pendataan yang dilakukan KKSU.
“Pengembalian uang yang telah diterima KKSU secara sukarela sebagai ucapan terima kasih atas kerja keras KKSU yang telah mendata sehari semalam kegiatan kompensasi setopnya angkot Cisarua dari Gubernur Jawa Barat,” kata salah satu perwakilan KKSU.
Meski ada pengembalian dana dan klarifikasi, Dedi tetap berkomitmen untuk membawa kasus ini ke jalur hukum demi memberikan efek jera serta menjamin keadilan bagi para sopir angkot. Ia khawatir praktik serupa bisa terulang jika tidak ditindak tegas. “Saya tidak menyukai segala bentuk premanisme yang membuat masyarakat merugi,” pungkasnya.