Netra, Jakarta – Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) mulai disalurkan kembali setelah libur lebaran ini. Hal ini dikonfirmasi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dalam sebuah keterangan di Instagramnya.
“Beasiswa KIP Kuliah telah disalurkan kepada 83,5% mahasiswa on going semester genap tahun 2025 dengan total anggaran Rp 6,36 triliun,” kata Kemdiktisaintek, dikutip Sabtu (5/4/2025).
“Selanjutnya pencairan yang diusulkan oleh perguruan tinggi setelah 21 Maret 2025 akan diproses setelah libur nasional hari raya Idul Fitri,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Dana KIP Kuliah adalah beasiswa untuk mahasiswa berprestasi dan yang tidak memiliki kemampuan dari segi ekonomi guna membantu mahasiswa menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Tak hanya untuk membayar kewajiban Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) perkuliahan, dana tersebut juga mencakup biaya hidup bagi penerimanya.
Sementara itu, untuk pencairan dana KIP rutin didapat setiap awal semester kuliah. Dana tersebut disalurkan ke rekening penerimanya langsung.
Jumlah Dana KIP yang dapat diterima besarannya dibagi menjadi dua komponen, yakni:
Biaya Pendidikan
Untuk dana biaya pendidikan akan ditransfer langsung ke perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah. Besaran dananya dihitung berdasarkan rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing program studi (prodi) pada tahun akademik berjalan.
Perbedaan dilihat dari setiap prodi dan mengacu pada akreditas kampus.
Adapun perkiraannya yakni:
Prodi akreditas Unggul/A dan prodi internasional maksimal Rp 8 juta
Prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta
Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4 juta
Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2,4 juta.
Bantuan Biaya Hidup (BBH)
Untuk BBH dana yang akan diterima diatur berdasarkan hitungan indeks harga lokal di wilayah masing-masing. Nilai dana nya akan menyesuaikan klaster yang sudah ditentukan. Berikut rinciannya:
Klaster 1: Rp 800 ribu per bulan
Klaster 2: Rp 950 ribu per bulan
Klaster 3: Rp 1,1 juta per bulan
Klaster 4: Rp 1,250 juta per bulan
Klaster 5: Rp 1,4 juta per bulan
Pencairan BBH dilakulan satu kali setiap semester atau per enam bulan.
Adapun cara melihat daftar nama penerima Dana KIP dapat dilihat di situs resmi Kemdiktisaintek. Berikut caranya:
- Buka https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
- Klik Login Siswa
- Masukkan data akun KIP Kuliah masing-masing lalu klik Masuk
- Pada dashboard, mahasiswa akan memperoleh informasi pencairan dari ditetapkan SK Puslapdik, nomor Surat Perintah Pembayaran (SPP), nomor Surat Perintah Membayar (SPM), nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan nomor Surat Perintah Penyaluran (SPPn).
- Jika sudah sampai tahapan SPPn, dana akan disampaikan kepada bank penyalur dan bisa diterima mahasiswa.