Netra, Jakarta – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan (Korsel) resmi memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, kini Korsel harus menyelenggarakan Pemilihan Presiden (Pilpres) paling lambat dalam 60 hari ke depan. Hal itu berdasarkan hukum negara Korsel tentang penggantian presiden yang wewenangnya dicabut oleh pengadilan.
Dilansir dari Yonhap dan The Korea Herald, Jumat (4/4/2025), aturan terkait Pilpres usai presiden dimakzulkan ada di Pasal 68-2 Konstitusi Korsel. Peraturan pada pasal itu berbunyi ‘Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden atau Presiden terpilih meninggal dunia, atau didiskualifikasi oleh putusan pengadilan atau karena alasan lain, seorang penggantinya akan dipilih dalam waktu 60 hari’.
Hingga saat ini tanggal pasti digelarnya Pilpres usai pemakzulan Yoon belum diputuskan. Penjabat Presiden Han Duck-soo diwajibkan oleh ketentuan hukum untuk mengumumkan pelaksanaan Pilpres Korea dalam 10 hari ke depan.
Adapun pasal lain di hukum negara korsel yakni Pasal 35-2 Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik menyatakan dalam hal pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan presiden ‘harus diselenggarakan dalam waktu 60 hari sejak alasan penyelenggaraan pemilihan menjadi pasti, tetapi hari pemilihan harus diumumkan secara terbuka oleh Presiden atau penjabat Presiden paling lambat 50 hari sebelum hari pemilihan’.
Jika merujuk pasal tersebut artinya Pilpres di Korsel tidak dapat melebihi tanggal 3 Juni 2025. Sedangkan mengenai pengumuman kapan Pilpres diselenggarakan tidak dapat melebihi tanggal 14 April 2025.
Selain itu, terdapat Undang-undang di Korsel yang mengatur pelaksanaan pemilihan pejabat publik dilakukan pada hari Rabu, yakni UU Pemilihan Pejabat Publik Pasal 34. Namun ketentuan itu seharusnya tak berlaku di situasi saat ini, mengingat Presiden Yoon tidak menyelesaikan masa jabatannya melainkan dimakzulkan oleh pengadilan.
Partai Politik diprediksi akan mengadakan pemilihan pendahuluan pada akhir bulan April. Hal ini dikarenakan, kandidat Presiden wajib mendaftarkan diri selama 2 hari sejak 24 hari menjelang pemilihan.
Adapun waktu untuk kampanye dimulai sehari setelah pendaftaran kandidat atau 22 hari menjelang pemilihan. Hukum negara Korsel menyatakan bila ada pejabat publik yang ingin mencalonkan diri maka wajib mengundurkan diri sejak 90 hari sebelum Pilpres berlangsung. Namun, mengingat situasi pemakzulan seperti saat ini, maka dibolehkan bila mengundurkan diri 30 hari sebelum pelaksanaan Pilpres.
Hal ini dibenarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Nasional Korsel, sebelumnya Korsel pernah alami situasi serupa pada tahun 2017. Saat itu, Presiden Park Geun-hye dimakzulkan pada 10 Maret 2017.
Setelah itu, ada kandidat Presiden yang berasal dari anggota Majelis Nasional. KPU Nasional Korsel mengizinkan kandidat tanpa harus mengundurkan diri dan melakukan kampanye.