By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Pria Paruh Baya Ditangkap Usai Cabuli Siswi SMP di Jakarta Barat
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Pria Paruh Baya Ditangkap Usai Cabuli Siswi SMP di Jakarta Barat

Rezy Rahmat
Last updated: April 4, 2025 5:16 pm
Rezy Rahmat
Published April 4, 2025
Foto: Ilustrasi Gambar Pencabulan Anak Di Bawah Umur - iStockPhoto

Netra, Jakarta – Seorang pria berusia 51 tahun berinisial SO ditangkap di Jakarta Barat karena diduga mencabuli seorang siswi SMP berusia 14 tahun. Kasus ini diduga telah terjadi beberapa kali.

“Pelaku adalah tetangga korban dan telah melakukan tindakan tidak pantas sebanyak tiga kali,” ungkap AKP Aprino Tamara, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, pada Jumat (4/4/25).

SO kini dalam pemeriksaan intensif oleh polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Aksi pencabulan ini dilaporkan telah berlangsung sejak Desember 2024, dengan kejadian pertama terungkap pada Rabu (4/12/24).

Saat itu, orang tua korban menemukan pelaku di dalam kamar anaknya. Meskipun pelaku berusaha berpura-pura merapikan pakaian, korban akhirnya mengaku telah dicabuli.

Setelah kejadian tersebut, pelaku menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Tomang Tinggi, Grogol Petamburan.

Namun, pada Senin (31/3) malam, pelaku bertemu dengan korban dan ibunya. Kakak korban berteriak, dan warga berhasil menangkap pelaku sebelum menyerahkannya kepada polisi.

Saat ini, SO telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Grogol Petamburan. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Related

You Might Also Like

Pihak BI Buka Suara soal Pegawai yang Tewas Lompat Dari Helipad

BMKG Ungkap Beberapa Fakta soal Gempa M 4,1 Guncang Bogor, Cek di Sini!

Panglima TNI Soal Masa Jabatan KSAL Muhammad Ali: UU TNI Baru Sudah Berlaku

Hasan Nasbi Soal Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi: Lebih Baik Dibina

Bawaslu RI Nonaktifkan Ketua Bawaslu Bandung Barat Terkait Kasus Narkoba

TAGGED:JabodetabekKriminalPencabulan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sekjen PDIP Hasto di Perkara Harun Masiku

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 11, 2025
Tim SAR Brimob Susuri Hutan Mencari Iptu Tomi yang Hilang di Zona Merah Papua
TNI AD Sampaikan Duka Cita-Janji Investigasi Tuntas Ledakan Maut di Garut
Jokowi Diutus Hadiri Pemakaman Paus, Prabowo Titip Surat Pribadi untuk Vatikan
Bareskrim Tindaklanjuti Laporan PPATK, Rp194 M Disita dari 18 Perkara Judi Online

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?