By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Pria Paruh Baya Ditangkap Usai Cabuli Siswi SMP di Jakarta Barat
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Pria Paruh Baya Ditangkap Usai Cabuli Siswi SMP di Jakarta Barat

Rezy Rahmat
Last updated: April 4, 2025 5:16 pm
Rezy Rahmat
Published April 4, 2025
Foto: Ilustrasi Gambar Pencabulan Anak Di Bawah Umur - iStockPhoto

Netra, Jakarta – Seorang pria berusia 51 tahun berinisial SO ditangkap di Jakarta Barat karena diduga mencabuli seorang siswi SMP berusia 14 tahun. Kasus ini diduga telah terjadi beberapa kali.

“Pelaku adalah tetangga korban dan telah melakukan tindakan tidak pantas sebanyak tiga kali,” ungkap AKP Aprino Tamara, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, pada Jumat (4/4/25).

SO kini dalam pemeriksaan intensif oleh polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Aksi pencabulan ini dilaporkan telah berlangsung sejak Desember 2024, dengan kejadian pertama terungkap pada Rabu (4/12/24).

Saat itu, orang tua korban menemukan pelaku di dalam kamar anaknya. Meskipun pelaku berusaha berpura-pura merapikan pakaian, korban akhirnya mengaku telah dicabuli.

Setelah kejadian tersebut, pelaku menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Tomang Tinggi, Grogol Petamburan.

Namun, pada Senin (31/3) malam, pelaku bertemu dengan korban dan ibunya. Kakak korban berteriak, dan warga berhasil menangkap pelaku sebelum menyerahkannya kepada polisi.

Saat ini, SO telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Grogol Petamburan. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Related

You Might Also Like

Jawab Pertanyaan Investor soal Kepastian Proyek IKN, Ini Kata Basuki

Rentetan Gempa Guncang Sulut Pagi Ini, Terkuat Bermagnitudo 6,4

DPR Sahkan Revisi UU TNI: Wewenang Diperluas, Jabatan Bertambah, dan Usia Pensiun Naik

Cegah TPPO, WNI Dilarang Kerja di Myanmar, Kamboja, dan Thailand

Mentan Sebut Angka Serapan Gabah Bulog Hingga Maret 2025 Capai 700.000 Ton

TAGGED:JabodetabekKriminalPencabulan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Prabowo Beri Arahan Rapatkan Barisan ke Jajaran Kabinet, Ini Kata Demokrat

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 22, 2025
Markas Mata Elang di Bogor Digerebek, Polisi Sita 82 Motor
Mobil Polisi Dibakar, Polda Metro Sebut Negara Tak Boleh Kalah dari Premanisme
Prabowo dan Macron Dijadwalkan Kunjungi Akmil-Candi Borobudur Siang Ini
Kapolri Melayat ke Rumah Duka Bunda Iffet, Beri Dukungan Moral ke Keluarga

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?