Netra, Jakarta – Kasus tewasnya jurnalis Juwita di Kalimantan Selatan (Kalsel) memasuki babak baru. Keluarga Juwita menyebut korban dirudapaksa oleh tersangka yakni oknum TNI AL bernama Jumaran.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata pengacara keluarga Juwita, Muhamad Pazri, dilansir Antara, Kamis (3/4/2025).
Pazri menuturkan tersangka merudapaksa korban sebanyak dua kali. Pazri menjelaskan, yang pertama terjadi pada sekitar tanggal 25-30 Desember 2024 dan yang kedua terjadi pada 22 maret 2025 yang mana pada hari itu jasad Juwita ditemukan oleh warga setempat.
“Pada September 2024, kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” kata Pazri, mewakili keterangan resmi pihak keluarga.
Adapun kronologinya Pazri menjelaskan, tersangka meminta korban memesan hotel di daerah Banjarbaru. Kemudian tersangka datang dan masuk ke kamar hotel mendorong korban ke tempat tidur dibarengi tindakan memiting tubuh korban.
Korban sempat menceritakan kejadian ini ke kakak iparnya beserta memperlihatkan rekaman video dan foto kepadanya.
“Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” tutur Pazri.
Pazri juga mengonfirmasi korban memiliki bukti video yang membuktikan Jumran melakukan aksi rudapaksa tersebut.
Sementara itu, pihak Denpomal belum menanggapi kelanjutan kasus ini. Saat ini tersangka sudah ditahan oleh Denpomal Banjarmasin.