Netra, Jakarta – Pemerintah China menentang kebijakan tarif pajak impor Amerika Serikat yang baru diumumkan Presiden Trump. China mengaku akan memberikan balasan untuk melindungi hak dan kepentingan negaranya.
Diketahui, Presiden AS Donald Trump menerapkan tarif impor seberar 34% untuk China. Trump menyebut pemberlakuan tarif timbal balik tersebut sebagai ‘Liberation Day’ atau ‘Hari Pembebasan’.
“China dengan tegas menentang langkah tersebut dan akan mengambil tindakan balasan yang tegas untuk melindungi hak dan kepentingannya yang sah,” ungkap Kementerian Perdagangan China dilansir dari SCMP, Kamis (3/4/2025).
Kementerian Perdagangan China menganggap tarif timbal balik Trump telah melanggar aturan perdagangan internasional. Mereka juga menyebut kebijakan itu sebagai intimidasi sepihak
.”Apa yang disebut tarif timbal balik telah melanggar aturan perdagangan internasional dan merusak hak dan kepentingan yang sah dari pihak-pihak terkait, dan merupakan tindakan intimidasi sepihak yang khas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru yang mencakup kenaikan 10% terhadap hampir semua barang impor. Selain itu, ia menerapkan skema “Tarif Timbal Balik” untuk sejumlah negara, termasuk Indonesia.
“Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kami,” ujar Trump saat mengumumkan kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dana dari tarif impor akan digunakan untuk mengurangi pajak dan membayar utang nasional AS.