Netra, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan memperketat aturan bantuan sosial (bansos). Ke depan, yang bisa mendaftar sebagai penerima bansos hanya warga yang sudah menetap 10 tahun di Jakarta.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta, Budi Awaluddin kepada Wartawan pada Rabu (2/3/25).
“Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial,” ungkap Budi.
Budi menuturkan, kebijakan itu bertujuan untuk mengurangi warga dari luar datang ke Jakarta hanya demi mendapatkan bansos. Ia menyebut Pemrov ingin Jakarta tetap aman dan nyaman.
“Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap menjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya,” tuturnya.
Lebih lanjut Budi menyampaikan beban Jakarta sudah cukup berat. Mulai dari pemukiman padat hingga masalah sampah dan kemacetan.
“Bagi para calon pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan, serta memiliki keahlian tetap,” ujar Budi.
“Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota global dan mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.