By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Menteri ATR/BPN Imbau Tanah dengan Sertifikat Sebelum 1997 Segera Diurus ke Kantah
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Menteri ATR/BPN Imbau Tanah dengan Sertifikat Sebelum 1997 Segera Diurus ke Kantah

Rivan Prasetyo
Last updated: April 2, 2025 4:44 pm
Rivan Prasetyo
Published April 2, 2025
Foto: Kantor Pertanahan di Bekasi - Istimewa

Netra, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid, mengimbau bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah sebelum tahun 1997 segera ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Ia menjelaskan, sertifikat model lama tersebut tidak memiliki peta kadastral.

“Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ungkap Menteri Nusron dalam keterangan tertulis, Rabu (2/4/2025).

Sebelumnya, Nusron sudah menyampaikan hal ini saat rapat bersama Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kamis (13/3) lalu.

Nusron menuturkan, hal ini terjadi karena adanya peraturan pemerintah nomor 24 Tahun 1997, sehingga bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbit sebelum 1997 belum dicantumkan bidang tanahnya ke peta kadastral.

Nusron menyebut, karena belum terpetakan selama ini bidang tahan tersebut masuk kategori KW 4, 5, 6. Ia menegaskan kekhawatiran akan terjadinya tumpang tindih di kemudian hari. Maka dari itu, ia berharap masyarakat segera urus ke Kantah setempat.

Nusron mengingatkan bagi masyarakat yang hendak mengurus saat ini di momen lebaran tak perlu khawatir, ia sudah memerintahkan pihak Kantah untuk buka melayani urus sertifikat ini.

“Mulai 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka. Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah untuk melaporkan sertifikatnya,” kata Nusron.

Nusron menambahkan, bila masyarakat perlu berkonsultasi juga dapat langsung datang ke Kantah. Tak hanya itu, pihaknya juga menyediakan layanan aplikasi Sentuh Tanahku dan bhumi.atrbpn.go.id.

Di situ masyarakat dapat mengecek terlebih dahulu tanah yang dimiliki masuk kategori KW 4, 5, atau 6 dan aplikasi tersebut juga menyediakan layanan informasi dari Kantah seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.

Related

You Might Also Like

Bupati Bogor Pastikan Obyek Wisata di Puncak Siap Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Penambang Emas Korban Serangan KKB di Papua Bertambah Jadi 13 Orang

Jenazah Ricky Seringai Akan Dimakamkan di San Diego Hills, Ini Alasannya

Gempa M 3,0 Terjadi di Luwu Timur Sulawesi Selatan

Presiden Prabowo Terima Kedatangan Wakil PM Malayasia di Istana

TAGGED:Sertifikat Tanah
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Bareskrim Uji Labfor Keaslian Skripsi-Ijazah Jokowi, Ini Hasilnya

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 22, 2025
Polisi Sebut 9 Ribu Kendaraan Masuk Kawasan Puncak Bogor Sejak Dini Hari
Riwayat Hidup Ibrahim Sjarief, Suami Najwa Shihab yang Tutup Usia Hari Ini
Lakantas di Tol Jagorawi, 3 Mobil Alami Kecelakaan Beruntun
Pertemuan dengan PM China Li, Indonesia Sepakati 12 Kerja Sama

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?