Netra, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di sejumlah negara di Asia Tenggara. Larangan ini disampaikan sebagai respons terhadap tingginya risiko WNI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Saya kalau selalu bilang sebaiknya untuk Myanmar, Kamboja, Thailand itu jangan ada yang berangkat kalau untuk bekerja karena pasti kecenderungan kena TPPO,” ujar Karding di Jakarta, Selasa (1/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki perjanjian resmi terkait penempatan tenaga kerja dengan negara-negara tersebut.
“Sebenarnya negara belum punya kesepakatan penempatan dengan beberapa negara ini. Jadi sementara kalau saya boleh melarang, saya larang,” tambahnya.
Pernyataan Karding ini merujuk pada pemulangan lebih dari 400 WNI dari Myanmar pada Maret 2024 lalu. Para pekerja migran itu menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar.
Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, para WNI tersebut dieksploitasi untuk bekerja di bisnis penipuan daring (online scam).