By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: WNI Ditangkap di Singapura, Diduga Curi Dompet Penumpang Pesawat
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

WNI Ditangkap di Singapura, Diduga Curi Dompet Penumpang Pesawat

Rezy Rahmat
Last updated: March 30, 2025 11:43 am
Rezy Rahmat
Published March 30, 2025
Foto: Ilustrasi Gambar Penangkapan - iStockPhoto

Netra, Jakarta – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 30 tahun ditangkap oleh pihak kepolisian Singapura atas dugaan pencurian dompet milik penumpang pesawat. Penangkapan dilakukan hanya dalam waktu satu jam setelah laporan diterima.

Dikutip dari situs resmi Kepolisian Singapura pada Minggu (30/3/25), insiden ini terjadi pada Minggu (16/3) lalu sekitar pukul 04.55 dini hari. Korban melaporkan bahwa dompetnya, yang disimpan dalam tas tangan di kompartemen atas kabin pesawat selama penerbangan menuju Singapura, telah hilang.

Hasil penyelidikan awal mengungkap kartu debit dalam dompet tersebut diduga digunakan untuk bertransaksi di salah satu gerai dalam area transit Bandara Changi. Korban yang menerima notifikasi transaksi tak sah melalui aplikasi perbankannya segera melapor kepada polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV. Petugas dari Divisi Kepolisian Bandara berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya dalam waktu satu jam setelah laporan diajukan.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa korban dan tersangka saling mengenal serta menggunakan kompartemen yang sama untuk menyimpan barang selama penerbangan.

Pria tersebut kemudian didakwa di pengadilan Singapura pada 27 Maret 2025 dengan tuduhan pencurian berdasarkan Pasal 379 KUHP 1871 yang dikaitkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971, serta tindak pidana penipuan sesuai Pasal 420 KUHP 1871.

Menurut KUHP Singapura, pelaku pencurian dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun, denda, atau keduanya. Sementara itu, tindak pidana penipuan diancam dengan hukuman penjara hingga 10 tahun serta kemungkinan denda.

Kepolisian Singapura menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi kasus pencurian di dalam pesawat dan berkomitmen untuk menangkap para pelaku. Komandan Divisi Kepolisian Bandara, Asisten Komisaris Polisi M Malathi, menyoroti pentingnya fitur notifikasi perbankan dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Beruntung penumpang tersebut telah mengaktifkan notifikasi pada aplikasi perbankannya, yang memungkinkannya untuk segera melaporkan transaksi tidak sah pada kartu debitnya,” ungkap Malathi.

“Hal ini memungkinkan kami untuk segera menanggapi dan menangkap pria tersebut sebelum dia pergi dari Singapura. Kami juga ingin mengingatkan para pelaku kejahatan potensial untuk tidak mengambil risiko di dalam pesawat, karena kejahatan seperti itu tidak ada gunanya,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Kepala Badan Gizi Nasional Tegaskan Gaji SPPI Akan Cair Sebelum Lebaran

Pramono Sebut Tak Akan Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Jelang May Day, Brimob Polda Metro Gelar Apel Siaga Pasukan

Driver Ojek-Taksi Online Dapat Kuota 2000 Rumah Subsidi, Berikut Mekanismenya

Bareskrim Polri Blokir Ratusan Rekening Terkait Judol Senilai Rp194,7 Miliar

TAGGED:KriminalPencurianSingapura
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Pramono Anung Tak Menjawab Saat Ditanya Absen di Pengarahan Kepala Daerah PDIP

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 17, 2025
Buang Janin di Tangsel, Pelaku Wanita Minum Obat Aborsi Yang Dibeli di TikTok
Ngaku Wartawan, Pelaku Peras Jaksa Kejati DKI: ‘Barangkali Ada Buat Ngopi’
Ketua MPR Gelar Open House, Puan Hingga Menteri-Menteri Hadir
Tersangka Kasus Keributan Bersenjata di Kemang Bertambah 1, Kini Jadi 10

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?