By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: WNI Ditangkap di Singapura, Diduga Curi Dompet Penumpang Pesawat
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

WNI Ditangkap di Singapura, Diduga Curi Dompet Penumpang Pesawat

Rezy Rahmat
Last updated: March 30, 2025 11:43 am
Rezy Rahmat
Published March 30, 2025
Foto: Ilustrasi Gambar Penangkapan - iStockPhoto

Netra, Jakarta – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 30 tahun ditangkap oleh pihak kepolisian Singapura atas dugaan pencurian dompet milik penumpang pesawat. Penangkapan dilakukan hanya dalam waktu satu jam setelah laporan diterima.

Dikutip dari situs resmi Kepolisian Singapura pada Minggu (30/3/25), insiden ini terjadi pada Minggu (16/3) lalu sekitar pukul 04.55 dini hari. Korban melaporkan bahwa dompetnya, yang disimpan dalam tas tangan di kompartemen atas kabin pesawat selama penerbangan menuju Singapura, telah hilang.

Hasil penyelidikan awal mengungkap kartu debit dalam dompet tersebut diduga digunakan untuk bertransaksi di salah satu gerai dalam area transit Bandara Changi. Korban yang menerima notifikasi transaksi tak sah melalui aplikasi perbankannya segera melapor kepada polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV. Petugas dari Divisi Kepolisian Bandara berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya dalam waktu satu jam setelah laporan diajukan.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa korban dan tersangka saling mengenal serta menggunakan kompartemen yang sama untuk menyimpan barang selama penerbangan.

Pria tersebut kemudian didakwa di pengadilan Singapura pada 27 Maret 2025 dengan tuduhan pencurian berdasarkan Pasal 379 KUHP 1871 yang dikaitkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971, serta tindak pidana penipuan sesuai Pasal 420 KUHP 1871.

Menurut KUHP Singapura, pelaku pencurian dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun, denda, atau keduanya. Sementara itu, tindak pidana penipuan diancam dengan hukuman penjara hingga 10 tahun serta kemungkinan denda.

Kepolisian Singapura menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi kasus pencurian di dalam pesawat dan berkomitmen untuk menangkap para pelaku. Komandan Divisi Kepolisian Bandara, Asisten Komisaris Polisi M Malathi, menyoroti pentingnya fitur notifikasi perbankan dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Beruntung penumpang tersebut telah mengaktifkan notifikasi pada aplikasi perbankannya, yang memungkinkannya untuk segera melaporkan transaksi tidak sah pada kartu debitnya,” ungkap Malathi.

“Hal ini memungkinkan kami untuk segera menanggapi dan menangkap pria tersebut sebelum dia pergi dari Singapura. Kami juga ingin mengingatkan para pelaku kejahatan potensial untuk tidak mengambil risiko di dalam pesawat, karena kejahatan seperti itu tidak ada gunanya,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Mobil Tertabrak KRL usai Ban Selip Saat Melewati Perlintasan di Bogor

Ketua Umum FBR Hormati Proses Hukum Anggotanya yang Terlibat Pemerasan

Pihak Maskapai Tempuh Jalur Hukum, Anggota DPRD Sumut Ngaku Sudah Damai

Tempo Dapat Teror Kiriman Kepala Babi-Bangkai Tikus, Wamenaker Mengecam Keras

Aksi Sadis Pelaku Buang Mayat di Tangerang Terekam CCTV

TAGGED:KriminalPencurianSingapura
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Prabowo Ucapkan Ulang Tahun untuk Titiek Soeharto, Unggah Momen Keluarga

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 14, 2025
Oknum Tim Keamanan Kapolri Minta Maaf Usai Insiden Kekerasan pada Jurnalis
Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO Bertambah 1 Orang
Ojol Gelar Aksi Besar-besaran, Komisi V Jadwalkan RDP Pekan Depan
Presiden Prancis Hingga Turki Ucapkan Selamat Idulfitri ke Presiden Prabowo

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?