By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Penumpang Garuda Kepergok Nge-Vape di Pesawat, Maskapai Ambil Langkah Tegas
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Penumpang Garuda Kepergok Nge-Vape di Pesawat, Maskapai Ambil Langkah Tegas

Rezy Rahmat
Last updated: March 30, 2025 4:37 pm
Rezy Rahmat
Published March 30, 2025
Foto: Sumber - Istimewa

Netra, Jakarta – Seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia tertangkap basah menggunakan rokok elektrik (vape) saat penerbangan. Menyikapi kejadian tersebut, pihak Garuda menegaskan telah mengambil tindakan sesuai prosedur.

“Sehubungan dengan informasi yang mengemuka di media sosial terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, dalam keterangannya pada Minggu (30/3/25).

Wamildan menjelaskan bahwa insiden ini terjadi dalam penerbangan GA 1904 rute Jakarta-Medan (Kualanamu) pada 27 Maret 2025. Awak kabin disebut telah memberikan peringatan kepada penumpang yang bersangkutan.

“Sebelumnya, awak pesawat telah melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik. Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger,” katanya.

Setibanya di Bandara Kualanamu, petugas keamanan penerbangan (Avsec) langsung menangani kasus ini dan melakukan investigasi lebih lanjut.

“Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security di Bandara Internasional Kualanamu selaku pihak berwenang untuk penanganan keamanan dan keselamatan penerbangan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum baik nasional maupun internasional yang berlaku,” jelasnya.

Setelah komunikasi dengan pihak terkait di Bandara Internasional Kualanamu terjalin, langkah berikutnya pun segera diambil untuk menindaklanjuti situasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wamildan menegaskan bahwa meskipun penumpang diperbolehkan membawa rokok elektrik sesuai aturan, penggunaannya tetap dilarang selama penerbangan.

“Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal satu rokok elektrik yang diletakkan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin,” tegasnya.

ia juga menjabarkan secara rinci ketentuannya ketika membawa rokok elektrik dalam penerbangan, sesuai dengan aturan yang berlaku.


“Adapun kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa di antaranya adalah kondisi baterai rokok elektrik dalam keadaan terlepas (kondisi off ataupun cartridge wajib dilepas), kapasitas baterai maksimal 100 Wh, dan cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100 ml serta dikemas dalam kantung plastik,” tuturnya.

“Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat,” imbuhnya.

Atas insiden ini, Garuda Indonesia menyayangkan adanya pelanggaran terhadap aturan penerbangan yang berlaku. Wamildan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang.

“Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Garuda Indonesia menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku,” tegasnya.

“Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional. Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak menoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Pramono Respon Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta: Masih Kajian

Kongres PSI Bakal Digelar di Solo, Kaesang: Menuju Partai Super Terbuka

KPK Ungkap Merek Motor yang Disita Saat Geledah Rumah RK

Istana Tanggapi Teror Paket Kepala Babi di Kantor Tempo

Heboh Kades Minta THR-Potongan Kompensasi Angkot, Bupati Bogor Minta Maaf

TAGGED:Penumpang Membuat GaduhPesawat GarudaVape
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Bara JP Dukung Mahasiswa ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi Diproses Hukum

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
May 10, 2025
Staf Kejagung Dibacok OTK Saat Jalan Pulang Dini Hari di Depok
Jemaah Naqsabandiyah di Sumbar Lebaran Hari Ini, Ini Alasannya
Wapres Gibran Turut Hadiri Salat Jenazah Penyanyi Legendaris Titiek Puspa
Mensesneg Sebut Presiden Akan Kirim Utusan Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?