Netra, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor buka suara terkait video viral di media sosial Kepala Desa (Kades) Klapanunggal disebut meminta THR hingga Rp 165 juta ke perusahaan. Pemkab Bogor mengatakan akan mengusut kasus tersebut.
“Tentunya dengan menyikapi apa yang terjadi, pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan langkah-langkah terhadap kepala desa tersebut,” ungkap Sekda Pemkab Bogor Ajat Rochmat Jantika dalam video diterima, Minggu (30/3/25).
“Saya perintahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menangani masalah ini, sehingga diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan Kabupaten Bogor ke depan,” imbuhnya.
Ajat mengatakan Bupati Bogor telah mengeluarkan surat edaran. Yang mana, kata dia, dalam surat edaran itu disampaikan larangan bagi ASN atau perangkat desa meminta THR kepada pihak manapun.
“Kami tegaskan bahwa, Bupati Bogor sudah membuat edaran pada tanggal 24 Maret terkait dengan larangan berkaitan dengan permintaan THR secara eksplisit di dalamnya bagi ASN atau perangkat desa, dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melaksanakan permintaan THR tersebut,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya viral di media sosial surat bertanda tangan Kades Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, meminta THR ke perusahaan. Dana THR yang diminta bahkan mencapai Rp 165 juta.
Dalam surat yang dilihat, Minggu (30/3), dana tersebut ditujukan untuk acara halalbihalal yang digelar pada Jumat, 21 Maret 2025 kemarin. Terlihat ada susunan panitia acara, salah satunya kades Klapanunggal itu sendiri.
Dalam surat tersebut juga tertulis rincian dana yang dibutuhkan dalam acara. Di antaranya ada untuk bingkisan, uang saku (THR), kain sarung, konsumsi, penceramah, pembaca Al-Quran, sewa pengeras suara, dan biaya tak terduga.