Netra, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 2025 jatuh pada Senin, (31/3). Para pemudik yang berencana melakukan perjalanan pada H-1 Lebaran mungkin bertanya-tanya apakah masih dapat menikmati diskon tarif tol yang telah diumumkan sebelumnya.
Sebagai bagian dari kebijakan mudik tahun ini, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bersama sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memberikan potongan tarif tol hingga 20%. Namun, diskon tersebut hanya berlaku di tanggal-tanggal tertentu selama periode arus mudik dan arus balik.
Mengacu pada informasi di laman resmi Jasa Marga, diskon 20% diterapkan selama delapan hari, meski tidak berturut-turut. Untuk perjalanan arus mudik, potongan tarif berlaku mulai (24/3/25) pukul 05.00 WIB hingga (28/3/25) pukul 05.00 WIB.
Sedangkan untuk arus balik, Jasa Marga membagi periode diskon menjadi dua tahap. Tahap pertama berlangsung dari (3/4/25) pukul 05.00 WIB hingga (5/4/25) pukul 05.00 WIB, sementara tahap kedua berlaku pada (8/4/25) pukul 05.00 WIB hingga (10/4/25) pukul 05.00 WIB.
Menurut Jasa Marga, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perjalanan serta mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan tol.
“Total ruas jalan tol yang mendapatkan potongan tarif mencapai tujuh ruas tol yang tersebar di wilayah Trans Jawa dan Trans Sumatra. Potongan tarif ini akan berlaku bagi para pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus,” kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana.
“Stimulus potongan tarif ini diharapkan dapat membantu mengurangi potensi kemacetan dengan mendistribusikan arus kendaraan secara lebih merata serta meringankan beban biaya perjalanan bagi para pengguna,” imbuhnya.
Beberapa ruas tol yang masuk dalam program diskon ini meliputi Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Tol Palimanan-Kanci, Tol Batang-Semarang, dan Tol Semarang Seksi ABC di kawasan Trans Jawa.
Sementara itu, pemudik yang menggunakan Tol Trans Sumatra juga dapat menikmati potongan tarif di Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Balmera) serta Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT).