Netra, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan 5,5 juta kasus pornografi anak selama 4 tahun terakhir. Komdigi mencatat, angka itu merupakan kasus pornogradi anak keempat terbesar di dunia.
Hal itu disampaikan oleh Menkomdigi Meutya Hafid saat memebrikan pemaparan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/25).
“Ditemukan konten kasus pornografi anak di Indonesia, sebanyak 5.500.000 lebih kasus dalam 4 tahun terakhir,” ungkapnya.
“Angka ini sayangnya adalah keempat terbesar di dunia, 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online serta 80.000 anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online,” imbuhnya.
Karena alasan itu kemudian pemerintah berinisiatif untuk membuat regulasi yang melindungi keamanan anak di ruang digital atau internet. Ia menyebut selama regulasi tersebut dalam proses pembahasan, Komdigi melibatkan berbagai pihak.
“Selama pembahasan, panitia antar kementerian koordinasi diperluas untuk menjamin keterpaduan kebijakan. Kami dengan penuh rasa hormat ingin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses ini,” kata Meutya.
Lebih lanjut ia mengatakan Komdigi mendapatkan dukubgan luas dari masyarakat. Termasuk dukungan dari tokoh-tokoh internasional.
“Dukungan luas dari masyarakat dan para orang tua termasuk tokoh internasional seperti Prof Jonathan Haidt,” tuturnya.
“Bahkan sejumlah penyedia platform digital memberikan dukungan positif dalam menunjukkan komitmen dalam menciptakan ruang digital Indonesia menjadi ruang digital yang lebih aman dan juga lebih ramah anak,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas). Regulasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan anak dalam mengakses layanan digital melalui sistem pengelolaan elektronik yang lebih terstruktur.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret tahun 2025 saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tuntas,” ujar Prabowo dalam acara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/25).
Prabowo menekankan pembuatan peraturan ini didorong oleh meningkatnya ancaman di ruang digital yang dapat membahayakan anak-anak. Ia menyoroti penyalahgunaan media digital dapat berdampak negatif terhadap generasi muda.
“Saudara-saudara beberapa saat yang lalu saya didatangi Ibu Menteri Komdigi menyampaikan segala usaha yang telah dilakukan segala diskusi, masukan-masukan dari semua unsur, menanggapi, memperhatikan arah yang berbahaya dari salah guna dari pada media digital yang akan merusak masa depan anak-anak kita,” kata Presiden Prabowo.