Netra, Jakarta – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menanggapi kasus pembunuhan seorang jurnalis wanita di Kalimantan Selatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AL. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan pelaku terancam hukuman berat.
“Pokoknya kalau proses hukum (akan) transparan dan dihukum berat,” ujar Ali kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/25).
Meski demikian, Ali belum dapat memastikan jenis hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku. Ia menyatakan keputusan akhir ada di tangan pengadilan.
“Ya nanti pengadilan yang menentukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, jurnalis wanita bernama Juwita (25), asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditemukan tewas di Jalan Gunung Kupang, Kabupaten Banjar. Dugaan sementara menyebutkan bahwa korban dibunuh oleh seorang anggota TNI AL.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Saat ditemukan, ponsel dan dompet korban hilang. Untuk mencari petunjuk, polisi memeriksa laptop korban dan menemukan percakapan dengan kekasihnya yang merupakan anggota TNI AL. Dalam percakapan tersebut, pelaku memberikan arahan agar korban menemuinya.
Bahkan, sesaat sebelum kejadian, pelaku masih mengirim pesan berisi petunjuk arah. Diduga setelah pertemuan itu, korban diserang hingga tewas.
Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan Mayor Laut (PM) Ronald L Ganap membenarkan keterlibatan seorang oknum TNI AL dalam kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial J.