By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Kuasa Hukum Tegaskan RK Tak Hamili LM-Siap Tempuh Jalur Hukum
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Kuasa Hukum Tegaskan RK Tak Hamili LM-Siap Tempuh Jalur Hukum

Rezy Rahmat
Last updated: March 27, 2025 7:14 pm
Rezy Rahmat
Published March 27, 2025
Foto : Tangkapan Layar Wawancara Kuasa Hukum RK dengan Wartawan

Netra, Jakarta – Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam dugaan perselingkuhan yang dilontarkan seorang wanita berinisial LM. Ia menilai tuduhan tersebut mencemarkan nama baik Ridwan Kamil dan memastikan akan mengambil langkah hukum.

“Teman-teman media, menurut hemat kami, isu ini sudah masuk ke ranah hukum. Tentunya Pak Ridwan Kamil meminta kepada kami, selaku kuasa hukum, untuk merespons isu ini. Dalam hal ini, kami merespons tiga hal,” ujar Muslim dalam keterangannya kepada wartawan di Bandung, Kamis (27/3/25).

Muslim menyebut bahwa jika LM memang memiliki bukti atas tuduhannya, maka ia harus membuktikannya secara hukum.

“Pertama, tentunya seorang perempuan berinisial LM yang mengaku mempunyai anak dari Pak Ridwan Kamil, dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, kami mempersilakan membuktikan kebenaran pengakuannya secara hukum,” tegasnya.

Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, Muslim menilai bahwa pernyataan LM bisa dikategorikan sebagai fitnah yang berpotensi merusak nama baik kliennya.

“Pengakuan yang tidak mendasar dengan bukti yang tidak akurat tentunya mengarah pada fitnah, pembunuhan karakter, tentunya ada dampak hukum atau implikasi hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah memberikan klarifikasi mengenai isu ini. Ia mengakui bahwa dirinya pernah bertemu dengan LM sekitar empat tahun lalu dan menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai pertemuan antara Ridwan Kamil dan LM, Muslim memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih rinci. Menurutnya, pernyataan yang telah disampaikan oleh Ridwan Kamil sudah cukup untuk menjawab berbagai spekulasi yang beredar.

“Permasalahan ini selesai empat tahun lalu, dan beliau sudah bersangkutan LM meminta maaf atas kasus ini. Kan Pak RK sudah klarifikasi, saya kira itu terkait klarifikasi itu dan yang bersangkutan sudah meminta maaf,” katanya.

“Teman-teman baca saja klarifikasinya. Bahwa saya hanya bisa menyampaikan tiga pernyataan, selebihnya WA saya. Tapi yang pasti di sini saya sampaikan statement kami,” pungkas Muslim.

Related

You Might Also Like

Wajah Baru Danpaspampres-Pangdam Jaya Usai Mutasi TNI

Seorang Pria Mabuk Ancam Bunuh Adik Sendiri Hanya Karena Jaket

Harga BBM Nonsubsidi Per 1 Mei 2025 Kompak Turun, Berikut Rinciannya

Kepala PCO Hasan Nasbi Resmi Mengundurkan Diri

Dasco Sebut Prabowo Tak Bicara ke Jokowi Dulu Sebelum Bertemu Megawati

TAGGED:Isu Perselingkuhan RKPerselingkuhanRidwan Kamil
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Ini Kata Ganjar Pranowo soal Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 27, 2025
Jaksa Sita Kendaraan Mewah Terkait Suap Vonis Lepas Seret Ketua PN Jaksel
Ini Syarat Titip Kendaraan di Polda Metro Jaya Saat Mudik Lebaran
DPRD soal ASN Jakarta Wajib Naik Transum Tiap Rabu: Perlu ada Sanksi
Viral! Seorang Pria Hendak Akad Nikah Dibacok-Ditembak di Palembang

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?