By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Pramono Gratiskan PBB Rumah dan Apartemen di Jakarta, Ini Kriterianya!
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Pramono Gratiskan PBB Rumah dan Apartemen di Jakarta, Ini Kriterianya!

Rivan Prasetyo
Last updated: March 26, 2025 3:27 pm
Rivan Prasetyo
Published March 26, 2025
Foto: Gubernur Jakarta Pramono Anung - Istimewa

Netra, Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah dan apartemen di Jakarta. Namun kebijakan itu hanya berlaku untuk rumah dan apartemen dengan kriteria tertentu.

Pramono mengatakan pihaknya akan menggratiskan rumah dengan harga NJOP di bawah Rp 2 miliar dan apartemen dengan harga NJOP di bawah Rp 650 juta.

“Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp 2 miliar maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp 650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan,” ungkap Pramono di Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

Ia menuturkan dengan kebijakan itu hampir sebagian warga Jakarta akan merasakan manfaatnya. Ia mengecualikan kebijakan tersebut bagi warga yang dianggap mampu secara ekonomi.

“Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di warga Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” tutur Pramono.

Lebih lanjut ia menjelaskan kebijakan PBB gratis untuk rumah dan apartemen di Jakarta juga hanya berlaku untuk rumah pertama. Sementara rumah kedua akan dikenakan PBB 50 persen sedangkan rumah ke tiga dan seterusnya tetap akan dikenakan PBB secara penuh.

“Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampulah ini,” katanya.

Related

You Might Also Like

Seorang Wanita Tewas di dalam Kamar Hotel di Tangerang

Sebelum ke Malaysia, Prabowo Sempat Jemput Asisten Pribadinya di Bengkulu

Sekjen Buruh Sedunia Apresiasi Prabowo Hadiri Peringatan May Day di Jakarta

Tabung LPG Oplosan Meledak, Lahan Kebun di Bogor Terbakar

Gempa M 4,0 Terdeteksi di Pangandaran Jawa Barat

TAGGED:Gubernur JakartaJakartaNJOPPajak Bumi dan BangunanPramono Anung
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Mahasiswa Gelar Demo Tolak Revisi UU TNI di DPR Hari Ini

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
March 20, 2025
Jelang KTT ASEAN ke-46, Presiden Prabowo Tiba di Kuala Lumpur Malaysia
Dokter dan Istri di Pulogadung Diduga Aniaya-Potong Gaji ART
Lapor ke Sini Kalau Belum Terima THR dari Perusahaan!
Pemprov Ungkap HUT ke-500 Jakarta Akan Dimeriahkan Artis Internasional

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?