Netra, Jakarta – KPK memangil mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantinpres) Djan Faridz untuk dilakukan pemeriksaan. Ia dipanggil terkait kasus suap Harun Masiku.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU,” ungkap Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).
“Atas nama DF, wiraswasta/mantan anggota Wakil Pertimbangan Presiden,” imbuh Tessa.
Diketahui sebelumnya tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Djan Faridz di Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/1) lalu.
Saat itu KPK mengatakan sejumlah barang bukti diamankan dari rumahnya.
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Tessa di gedung KPK, Kamis (23/1).
Sebagai informasi, Harun Masiku adalah salah satu tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR-RI periode 2019-2024. Hingga saat ini Harus masih menjadi buron KPK.