By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Wakil Ketua MPR Dorong Revisi UU Pengelolaan Sampah
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Wakil Ketua MPR Dorong Revisi UU Pengelolaan Sampah

Rivan Prasetyo
Last updated: March 25, 2025 4:16 pm
Rivan Prasetyo
Published March 25, 2025
Foto: Wakil MPR Eddy Dwiyanto Soeparno - Istimewa

Netra, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mendorong untuk merevisi UU No 18 Tahun 2008 Pengelolaan Sampah. Ia menyadari masalah sampah saat ini semakin tidak terurus, bahkan memberi dampak ke sektor lain, yakni kesehatan.

“Dari 56 juta ton sampah yang dihasilkan, yang terkelola hanya 40 persen. Situasi darurat sampah ini menyebabkan bukan hanya masalah lingkungan tapi juga masalah kesehatan dan lebih dari itu masalah sosial yang berkepanjangan,” ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025).

Eddy mengatakan kunci untuk mengatasi hal tersebut dengan merevisi UU tentang pengelolaan sampah.

“Perlu ada regulasi yang lebih disempurnakan lagi terkait pengelolaan sampah,” imbuhnya.

Menurutnya, ada faktor rendahnya anggaran yang menyebabkan masalah sampah tidak menjadi prioritas. Ia menyinggung data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang persentase anggaran untuk pengelolaan sampah.

“Data dari Kemendagri menyebutkan saat ini rata-rata besaran APBD untuk penanganan sampah rata-rata 0,4 sampai 0,7 persen dari APBD. Situasi ini menyebabkan penanganan sampah tidak menjadi prioritas dan karena itu masalahnya semakin berlarut-larut dari tahun ke tahun,” katanya.

Ia berharap untuk masalah sampah ini dapat dikembangkan menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Untuk mencapainya perlu meregulasi ulang, seperti tata kelola aset pemerintah daerah, perizinan, insentif fiscal, dan harga jual agar dapat menarik investor.

“Termasuk dalam hal ini masalah perizinan, skema penyewaan aset pemda, tipping fee, insentif fiskal, sampai harga jual listrik ke PLN dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa),” tegas Eddy.

Dengan merevisi UU pengelolaan sampah ini tidak hanya menyelesaikan masalah sampah melainkan dapat memberi dampak positif ke masyarakat, misalnya membuka lapangan pekerjaan baru.

“Kami terus mendorong evaluasi terhadap regulasi agar semakin banyak lagi investor tertarik bermitra dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah menjadi energi. Semakin baik nilai keekonomiannya, investor juga akan tertarik. Jika investasi masuk maka bermanfaat untuk lapangan pekerjaan, pendapatan daerah hingga menjadi sumber energi terbarukan,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Menaker Resmi Hapus Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja

Polisi Turunkan 13.701 Personel untuk Amankan May Day Fiesta di Monas

Prabowo Dengar Bonus Hari Raya untuk Ojol Rp 1 Juta: Kalau Bisa Tambahlah

6 Petugas Wi-Fi Tersengat Listrik di Cibinong, 3 Tewas di Tempat

Keluarga Sebut Oknum TNI AL ‘Rudapaksa’ Jurnalis di Kalsel Sebelum Tewas

TAGGED:Eddy SoeparnoRevisi UU Pengelolaan SampahWakil Ketua MPR RI
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Anggota DPR RI Dimyati Rois Meninggal Dunia Usai Dirawat Karena Kecelakaan

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 6, 2025
Prabowo Hadiri KTT ASEAN, Bahas Isu Regional-Internasional
228 Kecelakaan Terjadi di Hari H Lebaran: Korban Tewas 24 dan Luka-Luka 287
Prabowo Cerita China Negara Pertama Dikunjungi Usai Dilantik ke PM Li Qiang
Keluarga Pasien Aniaya Satpam RS di Bekasi Berdalih Korban Terpeleset

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?