By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Wakil Ketua MPR Dorong Revisi UU Pengelolaan Sampah
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Wakil Ketua MPR Dorong Revisi UU Pengelolaan Sampah

Rivan Prasetyo
Last updated: March 25, 2025 4:16 pm
Rivan Prasetyo
Published March 25, 2025
Foto: Wakil MPR Eddy Dwiyanto Soeparno - Istimewa

Netra, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mendorong untuk merevisi UU No 18 Tahun 2008 Pengelolaan Sampah. Ia menyadari masalah sampah saat ini semakin tidak terurus, bahkan memberi dampak ke sektor lain, yakni kesehatan.

“Dari 56 juta ton sampah yang dihasilkan, yang terkelola hanya 40 persen. Situasi darurat sampah ini menyebabkan bukan hanya masalah lingkungan tapi juga masalah kesehatan dan lebih dari itu masalah sosial yang berkepanjangan,” ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025).

Eddy mengatakan kunci untuk mengatasi hal tersebut dengan merevisi UU tentang pengelolaan sampah.

“Perlu ada regulasi yang lebih disempurnakan lagi terkait pengelolaan sampah,” imbuhnya.

Menurutnya, ada faktor rendahnya anggaran yang menyebabkan masalah sampah tidak menjadi prioritas. Ia menyinggung data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang persentase anggaran untuk pengelolaan sampah.

“Data dari Kemendagri menyebutkan saat ini rata-rata besaran APBD untuk penanganan sampah rata-rata 0,4 sampai 0,7 persen dari APBD. Situasi ini menyebabkan penanganan sampah tidak menjadi prioritas dan karena itu masalahnya semakin berlarut-larut dari tahun ke tahun,” katanya.

Ia berharap untuk masalah sampah ini dapat dikembangkan menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Untuk mencapainya perlu meregulasi ulang, seperti tata kelola aset pemerintah daerah, perizinan, insentif fiscal, dan harga jual agar dapat menarik investor.

“Termasuk dalam hal ini masalah perizinan, skema penyewaan aset pemda, tipping fee, insentif fiskal, sampai harga jual listrik ke PLN dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa),” tegas Eddy.

Dengan merevisi UU pengelolaan sampah ini tidak hanya menyelesaikan masalah sampah melainkan dapat memberi dampak positif ke masyarakat, misalnya membuka lapangan pekerjaan baru.

“Kami terus mendorong evaluasi terhadap regulasi agar semakin banyak lagi investor tertarik bermitra dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah menjadi energi. Semakin baik nilai keekonomiannya, investor juga akan tertarik. Jika investasi masuk maka bermanfaat untuk lapangan pekerjaan, pendapatan daerah hingga menjadi sumber energi terbarukan,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Ahmad Luthfi Lepas 1.111 Peserta Mudik Gratis dari Stasiun Senen Menuju Jateng

KPK Sita Mobil Mercedes-Benz Milik RK dalam Kasus Bank BJB

Polisi Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka Kasus Pabrik Uang Palsu di Kota Bogor

Jenazah Pengacara Hotma Sitompoel Dimakamkan Siang Ini di San Diego Hills

Laporkan Roy Suryo Cs, Jokowi: Sudah Menghina Saya

TAGGED:Eddy SoeparnoRevisi UU Pengelolaan SampahWakil Ketua MPR RI
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Pesepeda Tewas Kecelakaan di Jalan Thamrin, Pram Bilang Begini

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
April 27, 2025
Prabowo Sebut ASEAN Harus Lebih Kuat dan Solid Usai Teken Deklarasi Kuala Lumpur
Komisi II DPR Sebut Hanya Ada 4 Daerah yang Tak Bergantung APBN
Viral! Pria Indonesia Jadi Tentara Rusia Ternyata Mantan Prajurit Marinir TNI AL
Pramono Ogah Lantik Pejabat Pemprov Jakarta yang Tak Mau Naik Transportasi Umum

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?