Netra, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mendorong untuk merevisi UU No 18 Tahun 2008 Pengelolaan Sampah. Ia menyadari masalah sampah saat ini semakin tidak terurus, bahkan memberi dampak ke sektor lain, yakni kesehatan.
“Dari 56 juta ton sampah yang dihasilkan, yang terkelola hanya 40 persen. Situasi darurat sampah ini menyebabkan bukan hanya masalah lingkungan tapi juga masalah kesehatan dan lebih dari itu masalah sosial yang berkepanjangan,” ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025).
Eddy mengatakan kunci untuk mengatasi hal tersebut dengan merevisi UU tentang pengelolaan sampah.
“Perlu ada regulasi yang lebih disempurnakan lagi terkait pengelolaan sampah,” imbuhnya.
Menurutnya, ada faktor rendahnya anggaran yang menyebabkan masalah sampah tidak menjadi prioritas. Ia menyinggung data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang persentase anggaran untuk pengelolaan sampah.
“Data dari Kemendagri menyebutkan saat ini rata-rata besaran APBD untuk penanganan sampah rata-rata 0,4 sampai 0,7 persen dari APBD. Situasi ini menyebabkan penanganan sampah tidak menjadi prioritas dan karena itu masalahnya semakin berlarut-larut dari tahun ke tahun,” katanya.
Ia berharap untuk masalah sampah ini dapat dikembangkan menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Untuk mencapainya perlu meregulasi ulang, seperti tata kelola aset pemerintah daerah, perizinan, insentif fiscal, dan harga jual agar dapat menarik investor.
“Termasuk dalam hal ini masalah perizinan, skema penyewaan aset pemda, tipping fee, insentif fiskal, sampai harga jual listrik ke PLN dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa),” tegas Eddy.
Dengan merevisi UU pengelolaan sampah ini tidak hanya menyelesaikan masalah sampah melainkan dapat memberi dampak positif ke masyarakat, misalnya membuka lapangan pekerjaan baru.
“Kami terus mendorong evaluasi terhadap regulasi agar semakin banyak lagi investor tertarik bermitra dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah menjadi energi. Semakin baik nilai keekonomiannya, investor juga akan tertarik. Jika investasi masuk maka bermanfaat untuk lapangan pekerjaan, pendapatan daerah hingga menjadi sumber energi terbarukan,” pungkasnya.