Netra, Jakarta – Kasus penembakan 3 anggota polisi di Way Kanan, Lampung, memasuki babak baru. 2 oknum TNI yang sebelumnya sudah diamankan Denpom Lampung ditetapkan jadi tersangka.
Hal itu disampaikan oleh WS Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025).
“Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025,” ungkap Eka.
Eka menuturkan penetapan tersangka kepada Kopda B dan Peltu L dilakukan setelah ditemukan sejumlah bukti. Ia berkomitmen untuk membuat penanganan kasus ini terang dan transparan.
“Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan,” pungkas Eka.
Diberitakan sebelumnya, 3 anggota polisi Polres Way Kanan ditembak saat mendatangi tempat judi sabung ayam pada Senin (17/3) lalu. Peristiwa itu terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Nagara Batin, Kabupaten Way Kanan.