Netra, Jakarta – Hasil Investigasi menemukan fakta salah satu dari dua oknum TNI yang ditahan merupakan pelaku penembakan 3 anggota Polres Way Kanan, Lampung. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD Mayjend Eka Wijaya Permana.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi baik dari Polri dan masyarakat maupun tersangka, pelaku penembakan tiga anggota Polri yakni Kopda B,” ungkap Mayjen Eka dalam konferenai pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Eka menyebut pihaknya sudah menahan kedua tersangka. Para tersangka ditahan di Mako Denpom II/3 Lampung.
“Sudah dilakukan penahanan di Mako Denpom Lampung,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penembakan 3 anggota polisi di Way Kanan, Lampung, memasuki babak baru. 2 oknum TNI yang sebelumnya sudah diamankan Denpom Lampung ditetapkan jadi tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Danpuspom TNI AD, Mayjend Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3).
“Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025,” ungkap Eka.
Eka menuturkan penetapan tersangka kepada Kopda B dan Peltu L dilakukan setelah ditemukan sejumlah bukti. Ia berkomitmen untuk membuat penanganan kasus ini terang dan transparan.
“Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan,” pungkas Eka.