Netra, Jakarta – KPK mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak boleh menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk THR. KPK meminta para penyelenggara negara menjadi teladan.
Hal itu disampaikan Jubir KPK Tessa Mahardika di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (25/3/2025).
“Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujarnya.
Tessa menuturkan pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak diperbolehkan untuk melakukan permintaan dana atau hadiah seperti THR atau sebutan lain. Hal itu berlaku baik atas nama individu ataupun mengatasnamakan institusi.
“Termasuk melakukan permintaan dana atau hadiah seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tutur Tessa.
Ia menjelaskan larangan bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk memberi atau menerima THR sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua KPK nomor 7 tahun 2025. SE itu berbicara tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
“Hal ini sebagaimana Surat Edaran Ketua KPK nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya,” pungkasnya.