By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: KPK: Penyelenggara Negara Tak Boleh Beri dan Terima THR
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

KPK: Penyelenggara Negara Tak Boleh Beri dan Terima THR

admin
Last updated: March 25, 2025 7:06 pm
admin
Published March 25, 2025

Netra, Jakarta – KPK mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak boleh menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk THR. KPK meminta para penyelenggara negara menjadi teladan.

Hal itu disampaikan Jubir KPK Tessa Mahardika di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (25/3/2025).

“Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujarnya.

Tessa menuturkan pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak diperbolehkan untuk melakukan permintaan dana atau hadiah seperti THR atau sebutan lain. Hal itu berlaku baik atas nama individu ataupun mengatasnamakan institusi.

“Termasuk melakukan permintaan dana atau hadiah seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tutur Tessa.

Ia menjelaskan larangan bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk memberi atau menerima THR sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua KPK nomor 7 tahun 2025. SE itu berbicara tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

“Hal ini sebagaimana Surat Edaran Ketua KPK nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Pihak BI Buka Suara soal Pegawai yang Tewas Lompat Dari Helipad

PPATK Ungkap Modus Sindikat Judol Gunakan Rekening Warga Desa

Ramai Klaim Pacu Jalur dari Malaysia, Gubernur Riau Minta Lihat Fakta-Sejarah

Dedy Mulyadi Diteror? Ngaku Sudah Dua Kali Dikirimi Ular Kobra

Prabowo Jelaskan Rencana Evakuasi Warga Gaza ke RI: Bukan Relokasi

TAGGED:GratifikasiKPK
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Jokowi Berangkat ke Vatikan Usai Diutus Prabowo Hadiri Pemakaman Paus

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 24, 2025
AS Sorot Penggunaan QRIS dan GPN Saat Negosiasi Tarif dengan RI
Kepala PCO Hasan Nasbi Tanggapi Kabar Pesawat Kepresidenan Ganti Warna Cat
Bara JP Dukung Mahasiswa ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi Diproses Hukum
PLN Beri Diskon Tambah Daya 50% hingga 23 Mei 2025, Ini Caranya

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?