By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: KPK: Penyelenggara Negara Tak Boleh Beri dan Terima THR
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

KPK: Penyelenggara Negara Tak Boleh Beri dan Terima THR

admin
Last updated: March 25, 2025 7:06 pm
admin
Published March 25, 2025

Netra, Jakarta – KPK mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak boleh menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk THR. KPK meminta para penyelenggara negara menjadi teladan.

Hal itu disampaikan Jubir KPK Tessa Mahardika di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (25/3/2025).

“Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujarnya.

Tessa menuturkan pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak diperbolehkan untuk melakukan permintaan dana atau hadiah seperti THR atau sebutan lain. Hal itu berlaku baik atas nama individu ataupun mengatasnamakan institusi.

“Termasuk melakukan permintaan dana atau hadiah seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tutur Tessa.

Ia menjelaskan larangan bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk memberi atau menerima THR sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua KPK nomor 7 tahun 2025. SE itu berbicara tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

“Hal ini sebagaimana Surat Edaran Ketua KPK nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya,” pungkasnya.

Related

You Might Also Like

Maling Motor di Bogor Tewas Usai Sempat Kritis Karena Diamuk Massa

KPK Panggil Eks Wantimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

39 Vila di Bogor Disegel, Diduga Langgar Aturan Daerah Aliran Sungai

Situasi AS-China Makin Panas, Prabowo Ingin Jadi Jembatan

Panglima TNI Ubah SOP Usai Ledakan Maut Pemusnahan Amunisi di Garut

TAGGED:GratifikasiKPK
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Dua Putri Zulhas Masuk Struktur Kepengurusan DPP PAN 2024–2029

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
April 20, 2025
KPK Panggil 2 Waka DPRD OKU Soal Kasus Korupsi Proyek Dinas PUPR di Sumsel
Komisi III soal Komjen Fadil Imran Jabat Komisaris BUMN: Potensi Langgar Hukum
Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Anies-Ahok Melayat ke Rumah Duka
Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Sekolah Rakyat

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?