Netra, Jakarta – Polri menanggapi usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang meminta agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapuskan. Polri menyatakan mereka menghargai setiap masukan yang bersifat konstruktif.
“Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/25).
Trunoyudo menegaskan penerbitan SKCK saat ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, SKCK berperan sebagai dokumen operasional yang mendukung pelayanan masyarakat, termasuk dalam proses perekrutan tenaga kerja.
“SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menerangkan SKCK memiliki manfaat penting, tidak hanya untuk keperluan mencari pekerjaan tetapi juga sebagai alat pengawasan terhadap catatan kriminal seseorang.
“Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,” paparnya.
Meski begitu, ia memastikan Polri akan mempertimbangkan segala masukan, termasuk apabila SKCK dianggap sebagai hambatan.
“Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Kementerian HAM mengusulkan penghapusan SKCK dengan alasan berpotensi menghalangi hak asasi warga negara, terutama mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan. Usulan tersebut telah dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, mengatakan surat tersebut telah ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat lalu.
“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay, Senin (24/3).