By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Lapor ke Sini Kalau Belum Terima THR dari Perusahaan!
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Lapor ke Sini Kalau Belum Terima THR dari Perusahaan!

Xenos Zulyunico
Last updated: March 24, 2025 1:14 pm
Xenos Zulyunico
Published March 24, 2025

Netra, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mebuka posko pengaduan THR. Diketahui berdasarkan ketentuan perundangan, THR wajib djbayar perusahaan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan (lebaran).

“Hari ini batas paling lambat THR dibayarkan, Rekanaker! Pastikan hakmu sudah diterima ya,” tulis Kemnaker di Instagram @kemnaker, Senin (24/3/2025).

Bagi pekerja yang memiliki pertanyaan seputar THR atau THR-nya belum dibayarkan perushaan, dapat membuat laporan ke Posko THR yang disediakan Kemnaker. Sebagai informasi, selain wajib dibayar H-7 lebaran, perusahaan juga harus membayar THR secara penuh atau tidak boleh dicicil.

“Kalau ada pertanyaan terkait THR atau THR belum dibayarkan juga, Rekan bisa konsultasi atau melapor ke Posko THR Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id,” jelas Kemnaker.

Diberitakan sebelumnya Kemenaker RI mengingatkan para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja. Pengusaha terancam mendapat sanksi jika terlambat atau tidak membayar THR pekerja.

“Sesuai Pasal 10 Permenaker Nomor 6 tahun 2016 itu perusahaan yang telat bayar THR wajib bayar denda sebesar 5% dari total THR itu sendiri,” jelas unggahan akun Instagram @kemnaker, dilihat Netra, Sabtu (15/3).

Untuk perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR, ancaman sanksi tentu lebih berat lagi. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi hingga yang terberat pembekuan usaha.

“Pasti kalau nggak bayar dia akan kena sanksi administrasi, ada teguran tertulis, ada pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha itu sendiri,” ujar Kemnaker.

Related

You Might Also Like

PCO Sebut Kekhawatiran Publik soal RUU TNI Terbantahkan

Puan Minta Demo Ojol Berjalan Tertib: DPR Sedang Cari Solusi Terbaik

Kapolri Naikkan Pangkat 13 Perwira Tinggi Polri

Dedi Mulyadi Proses Hukum Oknum Potong Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor

Kemenag Berangkatkan 388 Petugas Haji Gelombang Pertama ke Arab Saudi

TAGGED:Kemnaker RiTHR Lebaran 2025
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Kemenag Pastikan Dana BOS Pesantren dan PIP Santri Cair Sebelum Lebaran

Rivan Prasetyo
Rivan Prasetyo
March 22, 2025
Air Anak Sungai di Bogor Berubah Oranye, Pemkab Bogor Selidiki Penyebabnya
Ayu Aulia Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan RK terhadap Lisa Mariana
Kapolri Sebut Sopir Bus Angkut Pemudik di Terminal Pulo Gebang Dites Urine
Mulai Hari Ini, One Way Nasional di Tol Cikampek-Kalikangkung Resmi Dicabut

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?