By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
NetramediaNetramediaNetramedia
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Netranews
  • Netrasport
  • Netranomics
  • Netratech
  • Netraedu
Reading: Lapor ke Sini Kalau Belum Terima THR dari Perusahaan!
Font ResizerAa
NetramediaNetramedia
  • Home
  • Netranews
  • Netranomics
  • Netrasport
  • Netratech
  • Netraedu
Search
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Contact
  • Contact
  • Blog
  • Blog
  • Blog
  • Complaint
  • Complaint
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
  • Advertise
Netranews

Lapor ke Sini Kalau Belum Terima THR dari Perusahaan!

Xenos Zulyunico
Last updated: March 24, 2025 1:14 pm
Xenos Zulyunico
Published March 24, 2025

Netra, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mebuka posko pengaduan THR. Diketahui berdasarkan ketentuan perundangan, THR wajib djbayar perusahaan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan (lebaran).

“Hari ini batas paling lambat THR dibayarkan, Rekanaker! Pastikan hakmu sudah diterima ya,” tulis Kemnaker di Instagram @kemnaker, Senin (24/3/2025).

Bagi pekerja yang memiliki pertanyaan seputar THR atau THR-nya belum dibayarkan perushaan, dapat membuat laporan ke Posko THR yang disediakan Kemnaker. Sebagai informasi, selain wajib dibayar H-7 lebaran, perusahaan juga harus membayar THR secara penuh atau tidak boleh dicicil.

“Kalau ada pertanyaan terkait THR atau THR belum dibayarkan juga, Rekan bisa konsultasi atau melapor ke Posko THR Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id,” jelas Kemnaker.

Diberitakan sebelumnya Kemenaker RI mengingatkan para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja. Pengusaha terancam mendapat sanksi jika terlambat atau tidak membayar THR pekerja.

“Sesuai Pasal 10 Permenaker Nomor 6 tahun 2016 itu perusahaan yang telat bayar THR wajib bayar denda sebesar 5% dari total THR itu sendiri,” jelas unggahan akun Instagram @kemnaker, dilihat Netra, Sabtu (15/3).

Untuk perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR, ancaman sanksi tentu lebih berat lagi. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi hingga yang terberat pembekuan usaha.

“Pasti kalau nggak bayar dia akan kena sanksi administrasi, ada teguran tertulis, ada pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha itu sendiri,” ujar Kemnaker.

Related

You Might Also Like

Polisi Kantongi Indentitas Pelaku Penganiayaan Satpam RS di Bekasi

Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang Mengaku Menyesali Perbuatannya

Gelar Open House, Anies Baswedan: Banyak Warga Titip Aspirasi

Pramono Segera Umumkan Stafsus, Mayoritas dari Kalangan Profesional

Ini Kata Jokowi Soal Maju Dalam Bursa Calon Ketua Umum PSI

TAGGED:Kemnaker RiTHR Lebaran 2025
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow US

Find US on Social Medias
1.2kLike
2.1kFollow
1.1kFollow
Popular News
Netranews

Dosen Pembimbingnya Digugat Soal Ijazah, Jokowi Siap Beri Bantuan Hukum

Rezy Rahmat
Rezy Rahmat
May 14, 2025
Sekretariat Wapres Beri Penjelasan soal Viral IG Gibran Follow Akun Judol
Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari 8 Dubes Negara Sahabat di Istana
Polisi Terima Laporan Penggerudukan Rapat RUU TNI oleh Koalisi Masyarakat Sipil
Kunjungan ke Indonesia, Macron Bahas Kondisi Global dengan Prabowo

Tentang Kami

[email protected]

Redaksi

© Netramedia. All Right Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?