Netra, Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan alasan berpotensi menghalangi hak asasi warga negara, terutama mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan. Usulan tersebut telah dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, mengatakan surat tersebut telah ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat lalu.
“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay, Senin (24/3/25).
Nicholay menjelaskan, usulan ini muncul setelah pihaknya melakukan pengecekan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Mereka menemukan bahwa mantan narapidana yang kesulitan mencari pekerjaan akibat persyaratan SKCK akhirnya terjerumus kembali ke tindak kriminal.
Menurutnya, meskipun mantan narapidana bisa mendapatkan SKCK, dalam dokumen tersebut tetap tercantum riwayat pidana mereka, sehingga banyak perusahaan enggan menerima mereka sebagai pekerja.
Lebih lanjut, Nicholay menegaskan langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir pertama yang menekankan penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.
“Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM,” pungkasnya.